Smart SIM Belum Bisa Buat Belanja

Smart SIM Belum Bisa Buat Belanja

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 09 Okt 2019 11:41 WIB
Smart SIM. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Korlantas Polri menerbitkan Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) untuk legalitas mengemudi di jalan. Salah satu fiturnya bisa digunakan sebagai uang elektronik.

Namun sejak diluncurkan bertepatan dengan HUT Polisi Lalu Lintas Bhayangkara pada Sepetember 2019 lalu, uang elektronik pada Smart SIM belum bisa diaktifkan.

Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan hal ini terkait izin bank yang bermitra dengan kepolisian belum dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Belum bisa digunakan saat ini karena perbankan yang bekerjasama dengan kita masih menunggu izin dari BI," kata Fahri saat dihubungi detikcom melalui pesan singkat.

Saat peluncuran Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Refdi Andri distribusi menyeluruh secara nasional bakal dilakukan bertahap.

"Smart SIM sudah bisa dioperasionalkan pada semua ibukota provinsi Indonesia," kata Refdi di Glora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (22/9/2019) lalu.



Sekadar informasi fitur saldo uang elektronik pada Smart SIM hanya opsional. Artinya pemohon SIM baru tidak diwajibkan menggunakan keunggulan tersebut.

Menyoal biaya pembuatan pun tarifnya sama dengan SIM sebelumnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya:

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000


(riar/rgr)

Hide Ads