Bertepatan dengan HUT Polisi Lalu Lintas Bhayangkara, program tersebut diperkenalkan sebagai salah satu terobosan yang dibuat oleh kepolisian RI. Hal ini guna menunjang kebutuhan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas.
Dengan menambah fungsi pada surat izin mengemudi menjadi uang elektronik dan disematkan chip yang berisi rekam jejak pemilik SIM, dalam melakukan pelanggaran maupun riwayat kecelakaan. Sedangkan aplikasi SIM online berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bisa Digunakan Sebagai Uang Elektronik
Selain sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor, Smart SIM ini juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik. Seperti pembayaran tol, kereta api, dan sebagainya, dengan saldo maksimal Rp 2 juta. Hal itu telah disupport oleh bank-bank.
2. Mencatat Pelanggaran Lalu Lintas Pemilik SIM
Smart SIM juga dapat merekam data forensik pemilik SIM melalui sidik jari, dan chip yang disematkan pada kartu SIM. Dalam kartu ini terdapat catatan pemilik SIM ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, perilaku berkendara, dan riwayat kecelakaan. Bahkan rekam jejak kecelakaan dan pelanggaran yang bersangkutan lakukan sebelum memiliki SIM. Karena setiap pelanggaran maupun data kecelakaan, akan tercatat juga pada server korlantas Polri.
3. Cara Pembuatan
Dalam peluncuran Smart SIM itu juga disebutkan beberapa langkah untuk bisa mendapatkan Smart SIM.
Pertama, pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yang ada di halaman web Korlantas. Atau bisa melalui aplikasi SIM Online.
Kedua, pembayaran melalui teller/ATM/EDC BRI.
Ketiga, datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
Keempat, pengecekan data yang telah diinput di website.
Kelima, identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
Keenam, ujian teori dan praktik (untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan).
Ketujuh, penerbitan SIM (Jika ujian teori dan praktek lulus).
Baca juga: Smart SIM Meluncur, SIM Lawas Tetap Sah |
4. Biaya Pembuatan
Untuk biaya pembuatan SIM itu masih sama, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;
SIM A
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM B3
Pembuatan SIM: Rp 120.000
Perpanjang SIM: Rp 80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp 100.000
Perpanjang SIM: Rp 75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp 50.000
Perpanjang SIM: Rp 30.000
5. Korlantas Polri Akan Tetap Melakukan Evaluasi
Smart SIM tersebut sudah mulai diterbitkan di beberapa daerah, terutama ibu kota provinsi. Dan pihak Korlantas Polri akan tetap melakukan evaluasi secara rutin untuk menerima masukan dari masyarakat dan pengujian keterpaduan data terus menerus.
(nwy/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?