Seputar Smart SIM yang Baru Diluncurkan

Seputar Smart SIM yang Baru Diluncurkan

Abdul Jalil - detikOto
Senin, 23 Sep 2019 18:10 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menjadi program baru Korps Lalu Lintas Polri, Smart SIM secara resmi diluncurkan bersamaan dengan aplikasi SIM Online. Penasaran seperti apa keunggulannya?

Bertepatan dengan HUT Polisi Lalu Lintas Bhayangkara, program tersebut diperkenalkan sebagai salah satu terobosan yang dibuat oleh kepolisian RI. Hal ini guna menunjang kebutuhan masyarakat dan ketertiban berlalu lintas.

Dengan menambah fungsi pada surat izin mengemudi menjadi uang elektronik dan disematkan chip yang berisi rekam jejak pemilik SIM, dalam melakukan pelanggaran maupun riwayat kecelakaan. Sedangkan aplikasi SIM online berfungsi untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, berikut ini seputar Smart SIM yang baru saja diluncurkan Korps Lalu Lintas Polri:



1. Bisa Digunakan Sebagai Uang Elektronik

Selain sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor, Smart SIM ini juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik. Seperti pembayaran tol, kereta api, dan sebagainya, dengan saldo maksimal Rp 2 juta. Hal itu telah disupport oleh bank-bank.

2. Mencatat Pelanggaran Lalu Lintas Pemilik SIM

Smart SIM juga dapat merekam data forensik pemilik SIM melalui sidik jari, dan chip yang disematkan pada kartu SIM. Dalam kartu ini terdapat catatan pemilik SIM ketika melakukan pelanggaran lalu lintas, perilaku berkendara, dan riwayat kecelakaan. Bahkan rekam jejak kecelakaan dan pelanggaran yang bersangkutan lakukan sebelum memiliki SIM. Karena setiap pelanggaran maupun data kecelakaan, akan tercatat juga pada server korlantas Polri.

3. Cara Pembuatan

Dalam peluncuran Smart SIM itu juga disebutkan beberapa langkah untuk bisa mendapatkan Smart SIM.

Pertama, pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yang ada di halaman web Korlantas. Atau bisa melalui aplikasi SIM Online.

Kedua, pembayaran melalui teller/ATM/EDC BRI.

Ketiga, datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.

Keempat, pengecekan data yang telah diinput di website.

Kelima, identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).

Keenam, ujian teori dan praktik (untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan).

Ketujuh, penerbitan SIM (Jika ujian teori dan praktek lulus).



4. Biaya Pembuatan

Untuk biaya pembuatan SIM itu masih sama, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;

SIM A

Pembuatan SIM: Rp 120.000

Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp 120.000

Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp 120.000

Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM B3

Pembuatan SIM: Rp 120.000

Perpanjang SIM: Rp 80.000

SIM C

Pembuatan SIM: Rp 100.000

Perpanjang SIM: Rp 75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp 50.000

Perpanjang SIM: Rp 30.000

5. Korlantas Polri Akan Tetap Melakukan Evaluasi

Smart SIM tersebut sudah mulai diterbitkan di beberapa daerah, terutama ibu kota provinsi. Dan pihak Korlantas Polri akan tetap melakukan evaluasi secara rutin untuk menerima masukan dari masyarakat dan pengujian keterpaduan data terus menerus.





(nwy/lth)

Hide Ads