Imbauan untuk tidak menggunakan pakaian berwarna biru disebutkan pihak kepolisian berhubungan dengan permasalahan teknis. Alasannya, warna latar belakang pas foto pada SIM juga memiliki warna biru. Dengan begitu, foto dikhawatirkan kurang jelas.
"Masalah teknis saja, karena background juga berwarna biru jadi akhirnya warna jilbab tidak nampak," jelas Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikhawatirkan pemakaian pakaian berwarna biru membuat sebagian gambar akan hilang karena punya warna yang sama dengan latar belakang foto.
Meski begitu, detikers yang sudah terlanjur datang ke tempat perpanjang SIM tak perlu khawatir ketika kebetulan menggunakan pakaian berkelir biru. Fahri menegaskan, walaupun tak disarankan menggunakan pakaian berwarna biru, para pemohon SIM akan tetap dilayani.
"Tetap dipersilahkan," ungkapnya.
Memiliki SIM memang menjadi kewajiban setiap pengendara motor. Hal tersebut tertuang dalam UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Kapan Polisi Berlakukan SIM C untuk Moge? |
Menyoal biaya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?