Berita Populer: Tunggangan Imam Nahrawi, Mobil Mewah Nunggak Pajak

Berita Populer: Tunggangan Imam Nahrawi, Mobil Mewah Nunggak Pajak

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 20 Sep 2019 07:39 WIB
Berita Populer: Tunggangan Imam Nahrawi, Mobil Mewah Nunggak Pajak
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Daftar kendaraan milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi turut menjadi sorotan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Imam tercatat memiliki sederetan kendaraan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara yang disetornya pada tahun 2014 dan 2017. Apa saja kendaraan miliknya? Adakah yang berubah sejak Imam menjabat sebagai Menpora?

Ada sekitar ribuan mobil mewah dan motor gede (moge) yang pajaknya belum dibayar. Kebanyakan dari para pemilik mobil itu mengaku lupa, bukan sengaja tak membayar pajak mobil mewah miliknya. Seperti apa pernyataan lengkapnya? Simak beritanya dalam rangkuman berita otomotif terpopuler berikut.
Bagi mereka yang hobi menggeluti dunia otomotif tentunya menggonta-ganti kendaraan sesuai dengan keinginan merupakan hal biasa. Tapi tampaknya hal itu tak dilakukan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Imam tak tampak menunjukan hobinya di dunia otomotif.

Ia pun jarang mengunggah kebersamaan dengan kendaraan pribadi dalam akun instagram miliknya.

Imam yang menjabat sebagai Menpora sejak tahun 2014 belum terlihat mengganti deretan kendaraan pribadinya. Terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang disetor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada perubahan signifikan terkait kendaraan pribadi milik Imam.

Sejak mengemban tugas menjadi Menpora, Imam tercatat dua kali melaporkan harta kekayaannya yakni pada November 2014 dan 2017. Pada November 2014, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya milik Imam ditaksir memiliki nilai Rp Rp 1,704 miliar.

Alat transportasi yang dimiliki Imam itu berupa mobil Toyota Alphard tahun 2009 yang diperoleh dari hasil sendiri senilai Rp 550 juta, 1 Unit Toyota Kijang Innova tahun 2005 senilai Rp 100 juta, 1 unit Mitsubishi Pajero buatan tahun 2011 Rp 750 juta, 1 unit Hyundai buatan tahun 2010 senilai Rp 300 juta, dan 1 unit motor Bajaj Pulsar tahun 2008 senilai Rp 4 juta.

Kemudian pada 2017, nilai harta bergerak berupa alat transportasi milik Imam hanya berkurang Rp 4 juta lantaran motor Bajaj Pulsar tak lagi masuk daftar kendaraan pribadinya.

Dengan begitu, jika data tersebut tak berubah banyak maka Imam hanya memiliki empat kendaraan pribadi dalam garasinya sesuai laporan tersebut.

Kini Imam tengah tersandung kasus korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI karena diduga menerima suap senilai Rp 26,5 miliar.

Uang itu diduga merupakan commitment fee atas pengurusan hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora pada 2018. Penerimaan juga diduga terkait dengan Ketua Dewan Pengah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI ternyata cukup lihai mengendarai motor gede (moge). Dalam sebuah kesempatan, Imam menunggangi moge milik Polisi Patroli dan Pengawal (Patwal).

Momen itu diunggah Imam di akun instagramnya. Saat itu, Imam mengkampanyekan Millenial Road Safety Festival 2019, sebuah acara kampanye keselamatan berkendara yang digagas Korlantas Polri.

"Ini saya sedang mencoba motor pengawalan yang setia menemani selama perjalanan," tulis Imam di keterangan video di Instagram.

Adapun moge yang ditunggangi Imam saat itu adalah sebuah BMW K 1600 B. BMW K 1600 B mengusung gaya bagger, yakni motor berkonsep cruiser dengan tambahan dua side box di belakangnya.

Imam terlihat lancar mengendarai moge ini. Apalagi moge ini terbilang berat, yang membuat tak semua orang bisa mengendarai motor gede tersebut.

Saat menunggangi moge, Imam mengenakan batik hijau dan celana panjang. Tak lupa ia mengenakan helm open face berwarna putih. Namun sayangnya, saat itu ia masih mengenakan sandal saat menunggangi moge, bukan pakai sepatu. Padahal, meski belum masuk dalam aturan lalu lintas, mengendarai sepeda motor yang aman disarankan menggunakan sepatu yang menutupi kaki.

Dalam video itu, Imam juga berpesan untuk mengutamakan keselamatan berkendara. "Jadikan keselamatan itu nomor satu, karena itu yang utama," katanya.

Imam Nahrawi yang ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait hibah KONI memang tak pernah memamerkan hobi otomotifnya di media sosial. Namun sesekali, Imam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dunia otomotif.

Dalam suatu kesempatan, Imam menghabiskan akhir pekan dengan main kotor-kotoran. Imam bersama keluarganya bermain mobil offroad di Jeep Station Indonesia.

Imam menaklukkan medan berat saat bermain offroad menggunakan mobil buggy car. Imam menyetir sendiri buggy car tersebut.

Sesekali mobil itu diajak kotor-kotoran. Bahkan sampai menerjang genangan air kotor yang cukup tinggi.

Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka Imam Nahrawi mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Mencuplik data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Imam tercatat memiliki beberapa kendaraan bermotor. Totalnya ada empat unit mobil yang terdaftar sebagai alat transportasi dan mesin yang statusnya hasil perolehan sendiri.

Total kendaraan bergerak miliknya ini senilai Rp 1,4 miliar. Di antaranya, Hyundai Minibus tahun 2010 senilai Rp 300 Juta, Mitsubishi Pajero tahun 2011 senilai Rp 750 juta, Toyota Kijang Innova tahun 2005 senilai Rp 100 juta, dan Toyota Alphard tahun 2009 senilai Rp 550 juta.

Beberapa ketua komunitas mobil mewah di Jakarta dipanggil oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Pemanggilan ini dilakukan untuk menertibkan pengguna mobil mewah yang lalai membayar kewajiban pajak kendaraannya.

Setidaknya ada sekitar Rp 50 miliar pajak belum dibayar dari total 1.500 unit kendaraan mewah. Saat ditanyai penunggakan pajak itu dikatakan karena lupa bukan sengaja.

"Kalau telat 2, 3, 6 bulan ada faktor lupa. Kalau udah 2-3 tahun ada indikasi kemplang pajaknya," kata Ketua Ferrari Owner Club Indonesia, Hanan Supangkat saat ditemui dalam pertemuan asosiasi mobil mewah bersama BPRD di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu pun ia langsung mengingatkan anggotanya untuk segera membayar pajak kendaraannya. Hasilnya, dari 70 mobil Ferrari yang menunggak pajak 19 langsung dilunasi pada kesempatan itu juga.

"Ini sudah ada pengurangan dari yang Ferrari 70, sekarang tinggal 51," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam kesempatan itu juga saat data pembayar pajak mobil Ferrari mengalami pembaruan.

Hanan kembali menegaskan bahwa sepengetahuannya rekan-rekan di FOCI tak ada yang sengaja menunda pembayaran pajak. Belum lagi BPRD akan menindak tegas penunggak pajak agar tertib melaksanakan kewajiban administrasi pajaknya.

"Saya share ke teman ternyata banyak lupa, kita sebagai pimpinan klub di sini kadang-kadang nggak bisa paksa. Tapi kalau ada law enforcement mau nggak mau mereka berurusan dengan hukum. Dengan pertemuan ini sangat baik untuk bisa komunikasi," tandasnya.

Memiliki mobil tidak hanya memikirkan biaya pembelian dan biaya perawatannya. Sebagai warga negara yang baik, perhitungan untuk membayar pajak harus disiapkan pula.

Nah, untuk mobil mewah sendiri hitung-hitungan pajaknya terbilang tidaklah murah. Bahkan untuk sebuah mobil Ferrari generasi terkini yang mengaspal di Indonesia satu tahun biaya pajaknya mencapai Rp 150 juta.

"(Pajak Ferrari) yang baru Rp 100 juta sampai Rp 150 juta rangenya di luar (pajak) progresif," ungkap Ketua Ferrari Owner Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat saat ditemui di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).

Itu disebutkan Hanan di luar pajak progresif. Kalau terkena progresif, pajaknya bisa lebih mahal lagi. Yang jelas, pemilik Ferrari pasti tidak hanya punya satu unit mobil di garasinya.

Di Indonesia dengan uang sebanyak itu sudah cukup untuk membeli mobil LCGC dari yang 5 penumpang sampai 7 penumpang. Bahkan dengan tambahan beberapa juta rupiah saja model terbaru dari mobil LCGC kembar Calya-Sigra dapat diboyong.

Varian tertinggi Toyota Calya 1.2 G A/T terbaru kini dijual dengan harga Rp 158,4 juta, sedangkan varian tertinggi Daihatsu Sigra 1.2 R Deluxe AT di angka Rp 156,7 juta.

Tentunya ada pilihan lain yang bisa dibeli dengan satu tahun pajak Ferrari di Indonesia. Itu pun masih menyisakan kembalian jika uang untuk pajak Ferrari itu digunakan.

Mobil tersebut masih dari merek Toyota dan mobil kembarnya, yaitu Agya dan Ayla. Tiga varian Agya punya harga di bawah Rp 150 juta, yakni di kisaran Rp 138,2-145,5 juta. Untuk model Ayla, ada 15 varian yang dibanderol dari Rp 98,15 juta hingga yang paling mahal dijual Rp 141,85 juta.

Beralih ke merek lain Honda juga punya pilihan mobil LCGC, yakni Brio. Varian Honda Brio yang dapat dibeli dengan uang di bawah Rp 150 juta ada Honda Brio Satya S M/T Rp 140 juta dan Honda Brio Satya E M/T Rp 148,5 juta.

Selain mobil di atas masih banyak lagi mobil yang berharga di kisaran pajak satu tahun Ferrari. Mulai dari Suzuki Wagon R di rentang harga Rp 112 juta sampai Rp 143 juta dan Datsun Go dari angka Rp 107 juta hingga Rp 146 juta.

Punya mobil mewah sekelas Ferrari, Lamborghini dan lainnya boleh-boleh saja. Tapi perlu dicatat ya detikers, kalau punya mobil mewah pajaknya juga dibayar. Di Jakarta misalnya berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta sekitar 1.500 supercar dan motor gede (moge) kedapatan pajaknya belum dibayar.

Diperkirakan tunggakan pajak dari mobil mewah tersebut mencapai Rp 50 miliar.

Pengacara kondang yang gemar mengoleksi mobil mewah, Hotman Paris Hutapea pun menyayangkan hal tersebut. Hotman yang di dalam garasi rumahnya memiliki Lamborghini hingga Rolls-Royce bahkan memiliki pesan tersendiri bagi para penunggak pajak tersebut.

"Heboh-heboh tunggakan pajak para pemilik mobil mewah, banyak mobil supercar ternyata tidak bayar pajak. Gimana sih? Aku mah hidupnya tidak pernah hidupnya KW-KW, kalau saya duduk di mobil mewah publik melihat saya apa adanya tanpa KW-KW," ungkap Hotman dalam postingan video di akun instagramnya.

"Masak puluhan miliar pajak tidak bayar, tapi kalau penampilan di depan pacar kita bukan main kita datang apel bawa supercar tahunya belum bayar. Bayar ajalah biar enak hidup itu, biar bisa pamer bisa pakai mobil mewah kalau pajaknya kita bayar," kata Hotman lagi.

Sebagai informasi, agar pemilik kendaraan mewah ini mau membayar pajak lagi, Pemprov DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, serta pemotongan biaya BBN-KB dan PKB termasuk kendaraan mewah.

Rinciannya, untuk BBN-KB, akan diberi keringanan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk PKB, diberi keringanan sebesar 50% untuk Pajak sampai tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 16 September sampai 30 Desember 2019. Kebijakan tersebut diharapkan bisa menyadarkan masyarakat wajib pajak sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak berskala besar di tahun 2020.


Hide Ads