Pemprov DKI Siap Ajak KPK Grebek Pemilik Mobil Mewah Tunggak Pajak

Pemprov DKI Siap Ajak KPK Grebek Pemilik Mobil Mewah Tunggak Pajak

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 16 Sep 2019 18:22 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok Direktorat Polair Baharkam Polri
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan menghapus sanksi administrasi untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku 16 September hingga 30 Desember 2019.

Jika masih ada yang membandel, Pemprov DKI Jakarta tidak segan-segan untuk menagihnya secara langsung. Bahkan, khusus untuk penunggak pajak mobil mewah akan dilakukan penagihan secara door to door dengan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

"Jika mereka tidak menggunakan kesempatan di tahun ini, kami akan lakukan razia gabungan door to door. Kemarin kami lakukan dengan KPK RI bidang Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan). Kami datangi satu penunggak pajak restoran," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, ditemui detikcom, di kantornya, Jakarta, Senin (16/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Nah, mungkin (penunggak pajak-Red) mobil mewah akan sama seperti itu. Jadi kita akan lakukan juga bersama teman-teman dari KPK untuk menagih pajak-pajak mobil mewah. Langsung door to door," terangnya lagi.

Sebagai informasi, setidaknya ada sekitar 1.500 mobil mewah dan moge yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak. Para wajib pajak mobil mewah dan moge yang masih menunggak nantinya akan diberi sosialisasi lebih dahulu.

"Nanti kita akan lakukan sosialisasi kepada asosiasi Lamborghini dan Ferrari atau asosiasi mobil mewah lain, termasuk asosiasi artis Indonesia. Kan artis juga banyak yang punya mobil mewah, bagi yang belum bayar kita sosialisasikan untuk segera membayar," terang Faisal.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, serta pemotongan biaya BBN-KB dan PKB.



Rinciannya, untuk BBN-KB, akan diberi keringanan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk PKB, diberi keringanan sebesar 50% untuk Pajak sampai tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 16 September sampai 30 Desember 2019. Kebijakan tersebut diharapkan bisa menyadarkan masyarakat wajib pajak sebelum dilaksanakannya Penegakan Hukum (Law Enforcement) dan penagihan pajak berskala besar di tahun 2020.


(lua/rgr)

Hide Ads