"Kalau meniru pasti tidak akan sama, namanya juga jiplak pasti tidak akan sama," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji kepada detikcom di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Sumardji mengatakan petugas di lapangan tanpa kesulitan dapat langsung membedakan pelat nomor palsu secara kasat mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan segala aturan mengenai pelat nomor sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Namun spesifikasi secara lebih gamblang soal TNKB memang tidak disebutkan, sebab hanya Korlantas yang memiliki wewenang untuk bisa menerbitkan.
"Ada ketentuan, spesifikasi khusus yang masyarakat atau yang mencetak di pinggir jalan tidak tahu, baik dari ukuran roda dua itu berapa, tebalnya roda empat itu berapa. Termasuk ciri-ciri khusus yang ada di TNKB," terang Sumardji.
Lebih lanjut ciri yang tidak diketahui masyarakat tersebut menjadi cara polisi untuk bisa membedakan pelat nomor yang asli dan palsu.
"TNKB itu spesifikasinya berdasarkan peraturan Korlantas jadi itu sifatnya internal," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir.
(riar/dry)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas