Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji mengatakan petugas di lapangan dapat langsung membedakan pelat nomor palsu secara kasat mata oleh petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ia menjelaskan segala aturan mengenai pelat nomor sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Namun spesifikasi secara lebih gamblang soal TNKB memang tidak disebutkan, sebab hanya Korlantas yang memiliki wewenang untuk bisa menerbitkan.
"Ada ketentuan, spesifikasi khusus yang masyarakat atau yang mencetak di pinggir jalan tidak tahu, baik dari ukuran roda dua itu berapa, tebalnya roda empat itu berapa. Termasuk ciri-ciri khusus yang ada di TNKB," terang Sumardji.
Lebih lanjut ciri yang tidak diketahui masyarakat tersebut menjadi cara polisi untuk bisa membedakan pelat nomor yang asli dan palsu.
"TNKB itu spesifikasinya berdasarkan peraturan Korlantas jadi itu sifatnya internal," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis