Perluasan Ganjil-genap, Upaya Polisi Tekan Pelat Nomor Aspal

Perluasan Ganjil-genap, Upaya Polisi Tekan Pelat Nomor Aspal

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 23 Agu 2019 15:15 WIB
Pelat Nomor Foto: Ridwan Arifin/detikOto
Jakarta - Ganjil-genap menjadi cara Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan. Bagi pihak kepolisian, kebijakan tersebut juga merupakan cara agar polisi bisa mendeteksi Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan Korlantas.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji saat berbincang bersama detikcom di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya perluasan gage, kita lagi menggiatkan kaitannya dengan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek. Kami akan selalu bekerja sama dengan Subdit Gakkum untuk melakukan razia-razia dikhususkan kepada TNKB yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ujar Sumardji.

Pelat nomor pinggir jalanPelat nomor pinggir jalan Foto: Ridwan Arifin/detikOto


Seperti yang diketahui, TNKB yang resmi hanya dikeluarkan oleh Polri. Masyarakat tidak disarankan untuk membuat pelat nomor di pinggir jalan, sekalipun karena pelat nomor tersebut hilang. Sumardji menegaskan, pelat nomor atau TNKB yang 'diterbitkan' di pinggir jalan itu tidak resmi.

Lebih lanjut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menyatakan pemalsuan pelat nomor yang tidak sesuai dengan legitimasi bisa masuk ke ranah hukum pidana, apalagi sampai menduplikasi logo emboss Korlantas. Tidak hanya pembuatnya tetapi juga bisa menyasar ke pengguna pelat nomor aspal (asli tapi palsu).



"Emboss itu hanya dikeluarkan oleh kepolisian negara yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri apabila dikerjakan oleh pedagang yang di pinggir jalan itu memang tidak ada, itu merupakan pemalsuan pelat," ujar Nasir.

"Apabila yang memesan itu menggunakan pelat nomor orang lain maka itu sanksi pidana, sanksi pidananya apa? dia akan merugikan orang lain, hukumannya? proses nya akan berjalan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian berkaitan dengan pidana umum," tegasnya.


(riar/lth)

Hide Ads