Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji saat berbincang bersama detikcom di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Seperti yang diketahui, TNKB yang resmi hanya dikeluarkan oleh Polri. Masyarakat tidak disarankan untuk membuat pelat nomor di pinggir jalan, sekalipun karena pelat nomor tersebut hilang. Sumardji menegaskan, pelat nomor atau TNKB yang 'diterbitkan' di pinggir jalan itu tidak resmi.
Lebih lanjut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menyatakan pemalsuan pelat nomor yang tidak sesuai dengan legitimasi bisa masuk ke ranah hukum pidana, apalagi sampai menduplikasi logo emboss Korlantas. Tidak hanya pembuatnya tetapi juga bisa menyasar ke pengguna pelat nomor aspal (asli tapi palsu).
"Emboss itu hanya dikeluarkan oleh kepolisian negara yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri apabila dikerjakan oleh pedagang yang di pinggir jalan itu memang tidak ada, itu merupakan pemalsuan pelat," ujar Nasir.
"Apabila yang memesan itu menggunakan pelat nomor orang lain maka itu sanksi pidana, sanksi pidananya apa? dia akan merugikan orang lain, hukumannya? proses nya akan berjalan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian berkaitan dengan pidana umum," tegasnya.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah