Menurut Sumardji, pengguna mobil pribadi memakai pelat nomor ganda, alias yang asli dan palsu, yang satu berpelat nomor ganjil dan satu lagi genap. Pengguna mobil memanipulasi pelat, kapan aturan ganjil dan genap diterapkan secara bergantian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan temuan, pihak kepolisian menyebut akan terus berupaya menekan penggunaan pelat palsu salah satunya lewat kebijakan perluasan ganjil-genap.
![]() |
"Maka dari itu dengan adanya perluasan ini tentu kami akan lebih proaktif lagi operasi-operasi yang berkaitan dengan TNKB," ujar Sumardji.
Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir menilai bagi pengguna yang berusaha mengelabuhi petugas di lapangan dengan pembuatan pelat palsu akan berurusan dengan tindak pidana umum.
"Apabila yang memesan itu menggunakan pelat nomor orang lain maka itu sanksi pidana, sanksi pidananya apa? dia akan merugikan orang lain, hukumannya? proses nya akan berjalan melalui penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian berkaitan dengan pidana umum," ujar Nasir kepada detikcom.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menguji coba perluasan sistem ganjil-genap sejak Senin 12 Agustus. Uji coba dilakukan pada 16 ruas jalan tambahan.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis