"Kami mendukung dan siap melaksanakan perluasan tarif ojek online sesuai dengan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (7/8)," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," sambungnya.
![]() |
Tri juga mengatakan, dari survei Grab terhadap mitra pengemudi sepanjang Mei 2019 lalu, ditemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi.
"Yakni sebesar 20-30 persen, disertai dengan jumlah orderan yang stabil," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan akan menetapkan tarif baru ojek online di sekitar 180 kabupaten atau kota.
"Mungkin sekitar itu (180 kota) karena memang kalau sekitar itu, jadi sekarang sudah 82% kota-kota sudah kami berlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 348 begitu ya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, seperti dikutip dari detikFinance, Rabu (7/8/2019).
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah