Menteri Keuangan Sri Mulyani menyambangi Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) dan mengatakan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah terkait kendaraan listrik dalam waktu satu minggu.
Namun hampir dua minggu setelah pernyataan tersebut disampaikan, belum ada kabar kelanjutan Perpres tersebut sampai saat ini. Kemenperin sebagai salah satu peracik aturan itu selain Kemenkeu dan Kemenhub mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan bagiannya.
"(Aturan mobil listrik?) Wah saya nggak tau coba ditanyakan di Kemenkeu, makanya kan kalau di kami sudah final, sudah menteri ke sana, sehingga prosesnya tinggal di sana," ujar Direktur Jenderal Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Harjanto di kantornya, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harjanto kembali menegaskan bahwa Perpres sendiri bertujuan untuk mempercepat penggunaan mobil listrik bertenaga baterai. Diharapkan pemegang merek yang memiliki opsi mobil seperti itu dapat mulai mensosialisasikan teknologinya. "Tapi kan perpres itu yang terkait dengan mobil full battery ya kan (BEV), dan itu akselerasi sifatnya, sehingga diberikan kesempatan pada player dalam negeri supaya mereka bisa jualan lah tapi dengan jumlah tertentu. Supaya masyarakat juga bisa teredukasi," pungkas Harjanto.
Di tempat terpisah Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Perpres mobil listrik sudah hampir selesai. Menurut Luhut saat ini sudah tidak ada lagi pedebatan terkait aturan mobil listrik di antara para menteri terkait.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, pernah menyatakan sempat ada perdebatan soal aturan mobil listrik, ada menteri yang menerima dan ada juga yang menolak.
"Perpres mobil listrik sudah selesai, mungkin sudah ditandatangani (Presiden), saya nggak tahu. Tapi kami pembantu presiden sudah tidak ada masalah lagi," ujarnya di gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Luhut pun menegaskan bahwa semua menteri terkait sudah menandatangani Perpres tersebut termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyai Indrawati.
"Itu masalah proses administrasi, semua paraf. Itu hanya mekanismenya. Setneg sudah putar lagi balikin lagi supaya tidak ada yang salah. Sudah kami paraf, terakhir kami, Menteri Keuangan, sudah semua. Sudah sampai Setneg (Sekretariat Negara) proses administrasi kemudian Presiden," tutur Luhut.
Setelah semua menteri meneken perpres tersebut, selanjutnya tingga menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo.
"Minggu ini saya harap selesai lah, paling lambat minggu depan lah," tutup mantan Menko Polhukam itu. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP