Demi mengurangi polusi udara di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2018. Di dalamnya mengatur pembatasan usia kendaraan bermotor juga perluasan wilayah ganjil-genap.
Khusus untuk perluasan ganjil-genap, Anies menyebut ada pengecualian. Kendaraan bermotor berbasis tenaga listrik dibebaskan melenggang di rute ganjil genap Jakarta.
"Ganjil genap tidak berlaku buat kendaraan dengan menggunakan listrik, kalau Anda menggunakan mobil listrik, motor listrik, anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," ujar Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (2/8/2019) lalu dikutip detiknews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk roda dua, pilihan motor listrik yang sudah dijual ada Gesits dan juga Viar Q1. Sedangkan kendaraan roda empat berbasis listrik murni pilihannya baru ada BMW i3s. BMW sengaja memboyong mobil rakitan pabrik Leipzig, Jerman itu untuk orang kaya Indonesia yang peduli akan lingkungan karena tak mengeluarkan asap.
"Karena kita mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta. Dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," tambah Anies.
Kalau detikers berminat untuk membeli kendaraan listrik agar bebas melintas di jalanan Jakarta bisa menyiapkan kocek mulai belasan juta hingga miliaran rupiah. Untuk motor, Viar Q1 punya banderol harga di kisaran Rp 18 jutaan, Gesits Rp 24,95 juta berstatus off the road Jakarta.
Sedangkan untuk mobil, harganya berkali-kali lipat lebih mahal. BMW membanderol i3s seharga Rp 1,299 miliar (off the road).
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP