Atasi Polusi, Usia Kendaraan Umum Dibatasi Sampai 10 Tahun

Atasi Polusi, Usia Kendaraan Umum Dibatasi Sampai 10 Tahun

Rizki Pratama - detikOto
Selasa, 06 Agu 2019 20:21 WIB
Ilustrasi Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk memperbaiki kualitas udara. Salah satu poin yang disampaikan adalah pembatasan usia kendaraan umum sampai 10 tahun saja.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun langsung menjalankan instruksi tersebut dengan menerapkannya mulai tahun depan. Melalui Program Jak Lingko, Dishub menargetkan jumlah armadanya bertambah menjadi 10.047 unit.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk percepatan implementasi pembatasan usia kendaraan 10 tahun kami mendapatkan kebebasan untuk merealisasikan integrasi angkutan umum di jakarta maksimal tahun 2020 sebanyak 10.047 armada," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Ilustrasi Situasi kota JakartaIlustrasi Situasi kota Jakarta Foto: Agung Pambudhy


"Harapannya tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di jalan usianya diatas 10 tahun. Tujuan kami adalah tidak ada lagi yang namanya polusi udara," tambahnya.

Tentunya mencapai target tersebut akan memberatkan operator bus. Untuk mengatasinya Pemprov DKI mempermudah proses bisnis pelakunya.

"Untuk mendukung program tersebut Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki upaya dengan menyusun bisnis proses yang baik dari aspek ketersediaan armada operator existing. Kemudian standar sesuai dengan standar kelayakan. Program ini disebut kontrak buy the service," papar Syafrin.



Dengan demikian berbagai biaya perawatan kelayakan bus kini menjadi tanggung jawab pemerintah. Pemerintah pun juga akan menanggung pendapatan para pengemudinya. Sebaliknya pengadaan armada menjadi tanggung jawab operator.

"Polanya adalah kontrak atau buy the service. Pola ini operator wajib memberikan layanan yg standar ditetapkan pemerintah kemudian setiap biaya yang dikeluarkan dihitung secara cermat dan ditambah. Jadi kedepan sopir tak lagi ugal ugalan. Seluruh biaya dari operator untuk pengadaan armada pemeliharaan operasional dan bahkan sampai dengan biaya tidak langsung dibayar. Artinya untuk program Jak Lingko Pemerintah tak lagi beli bus tapi operator," jelasnya.


(rip/lth)

Hide Ads