Tinggal Diteken, Perpres Mobil Listrik Belum Sampai Meja Jokowi

Tinggal Diteken, Perpres Mobil Listrik Belum Sampai Meja Jokowi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 01 Agu 2019 10:56 WIB
Mobil listrik. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah memang sedang menyiapkan regulasi untuk kendaraan listrik. Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik tersebut masih disiapkan. Namun, hingga kini peraturan itu belum juga dikeluarkan.

Sebelumnya, beberapa menteri terkait bilang Perpres mobil listrik itu tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi belum meneken regulasi itu karena memang draft peraturannya belum sampai ke tangan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

"Belum sampai di meja saya," kata Jokowi di Jakarta, Kamis (1/8/2019), seperti dikutip detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau sudah sampai di meja saya, saya tanda tangani pasti," ujar dia.

Tentu hal itu berbeda dengan yang dikatakan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza pada pertengahan Juli 2019 lalu. Kata dia, rancangan perpres kendaraan listrik sudah diantar ke Presiden.

Bocoran perpres mobil listrikBocoran perpres mobil listrik Foto: Luthfi Anshori


"(Rancangan perpres) sudah diantar ke sana, sudah di meja presiden," kata Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019) lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pekan lalu di seminar 'Indonesia Automotive Industry Readiness Towards Industry 4.0' yang merupakan salah satu agenda Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2019 menyebut regulasi kendaraan listrik tinggal menunggu tanda tangan Jokowi. Sri pada Rabu, 24 Juli 2019, bilang peraturan itu akan disampaikan Presiden pekan lalu.



"Perpres dan PP akan disampaikan Bapak Presiden segera minggu ini insyaallah, karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani," kata Sri, Rabu (24/7/2019) minggu lalu.

Sementara kemarin, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan hal yang sama bahwa semua menteri terkait telah menyepakati dan menandatangani peraturan soal mobil listrik. Meski tidak menyebut kapan akan diterbitkan, Airlangga mengatakan peraturan kendaraan listrik akan segera keluar.

"Dalam waktu singkat," ujar Airlangga.


Lebih lanjut soal peraturan kendaraan listrik, Sri mengatakan akan ada dua regulasi yang dikeluarkan. Lebih lanjut, Sri menjelaskan akan ada dua peraturan yang akan muncul, Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.

"Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," kata Sri.



Airlangga juga menuturkan pajak pertambahan nilai (PPN) mengenai mobil listrik sudah dibahas dengan DPR. Dia memastikan PPN mobil mewah untuk mobil listrik tetap tinggi.

"Itu sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetap PPNnya tinggi," ucapnya.


(rgr/dry)

Hide Ads