"Perpres mobil listrik, (menteri) semuanya sudah tanda tangan," kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Airlangga belum mengungkapkan kapan persisnya Perpres akan terbit. Dia berjanji aturan mobil listrik akan terbit dalam waktu dekat. "Dalam waktu singkat," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gambaran Insentif Kendaraan Listrik |
Airlangga juga menuturkan pajak pertambahan nilai (PPN) mengenai mobil listrik sudah dibahas dengan DPR. Dia memastikan PPN mobil mewah untuk mobil listrik tetap tinggi.
"Itu sudah dibahas dengan DPR, karena itu ada range nya. Untuk mobil di atas 3000 cc tetep PPNnya tinggi," ucapnya.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan akan ada dua peraturan yang akan muncul, Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. "Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," kata Sri, Selasa (30/7).
"Perpres dan PP akan disampaikan Bapak Presiden segera minggu ini Insyaallah, karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani," pungkasnya.
(fdu/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?