Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan pemalsuan pelat nomor masuk dalam ranah hukum pidana yang hukumannya lebih berat.
"Tindak pidana berbeda, kalau pemalsuan pelat nomor tindak pidana umum sedangkan melanggar lalu lintas itu tindak pidana ringan," ujar Nasir kepada detikcom.
Sebelumnya, akun jejaring sosial Tmcpoldametro juga mensosialisaikan terkait pemalsuan pelat nomor. Disebutkan pelanggaran ini dapat dijerat pasal penipuan dan dipidana penjara paling lama lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"
Tak hanya itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sebelumnya, Radityo Utomo dikirim surat konfirmasi setelah pelat nomor mobilnya tertangkap kamera tilang elektronik melakukan pelanggaran di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Setelah diteliti, ternyata mobil yang digunakan pelanggar bukan milik Radityo, meski pelat nomornya sama.
Radityo adalah pemilik sah pelat nomor kendaraan tersebut. Sedangkan pelaku diduga menggunakan pelat nomor yang sama untuk menghindari ganjil-genap.
Radityo telah mengkonfirmasi perihal 'salah alamat' surat tilang itu. Setelah dipastikan bahwa kendaraan pelanggar tidak sesuai dengan identitas kendaraan yang dimiliki Radityo, polisi pun menganulir tilang tersebut.
(riar/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah