Kena Tilang CCTV? Begini Cara Mengurusnya

Kena Tilang CCTV? Begini Cara Mengurusnya

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 31 Jul 2019 09:52 WIB
Tilang CCTV. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tercatat sejak November 2018, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sistem tilang elektronik atau E-TLE. Sekitar 12 kamera disiagakan di 12 titik di sekitar Sudirman-Thamrin untuk mengawasi pengendara nakal.

Dalam mekanismenya pelanggar lalu lintas yang terekam kamera akan mendapatkan surat konfirmasi dan verifikasi dari pihak Kepolisian. Kedua surat itu, bakal dikirim ke pelanggar dalam waktu tiga hari, sejak pelanggaran dilakukan.


Dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, surat yang dikirim bukan merupakan surat tilang. Melainkan sekadar surat konfirmasi yang menjelaskan bahwa seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas. Artinya, masih ada opsi banding jika memang orang tersebut merasa tidak melanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya merasa tidak melakukan pelanggaran harus bisa juga dibuktikan, ini mobil siapa, jenisnya apa. Dan misalkan mobil tersebut dipinjamkan kepada orang lain saat melakukan pelanggaran dan terekam kamera E-TLE, pemilik harus bisa membuktikan," kata Nasir.

Jika memang pelanggar yang dikirimi surat konfirmasi dan verifikasi tersebut, merasa melakukan pelanggaran, maka mekanisme penyelesaiannya gampang. Bahkan Nasir mengatakan bisa dilakukan sambil tiduran.

"Prosedur (tilang) E-TLE itu sambil tiduran di rumah juga selesai," ujarnya.


Sesuai namanya 'tilang elektronik', maka mekanisme pembayaran dendanya juga dilakukan secara elektronik.

"Kalau konfirmasi melakukan pelanggaran cek di belakang surat itu ada barcode, dicek pakai handphone, nanti langsung masuk ke situs https://www.etle-pmjinfo," kata Nasir.

Tilang CCTVTilang CCTV Foto: Agung Pambudhy


Setelah surat klarifikasi dikirim, maka pihak Kepolisian akan memberikan pesan balasan, terkait besaran denda tilang dan nomor rekening pembayaran. Kemudian, pelanggar tinggal membayar uang denda tersebut ke Bank yang ditunjuk.

"Jadi mekanisme ini lebih mudah dari tilang biasa. Kenapa ? Kalau tilang biasa kan harus membawa surat tilang. Di sistem E-TLE lebih mudah, karena kita tidak perlu menunggu barang bukti dari yang bersangkutan tetapi kami menunggu proses klarifikasi dari yang bersangkutan," jelas Nasir.


Perlu diketahui, pelanggar diberi waktu selama 5 hari untuk mengirimkan surat klarifikasi, karena jika tidak STNK akan diblokir sementara.

Dan jika surat klarifikasi sudah dikirim ke pihak Kepolisian, namun kewajiban membayar denda tidak dilakukan, STNK juga akan diblokir sementara.


(lua/dry)

Hide Ads