Nah buat detikers yang terkena tilang elektronik, dan disurati surat tilang dari Kepolisian Republik Indonesia. Ada beberapa langkah, yang harus dilakukan untuk membayar denda, dan menyatakan dirinya memang melanggar lalu lintas. Seperti yang dibagikan oleh @gilbhas dalam media sosialnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan pengiriman data melalui email atau surat elektronik. Maka pihak berwajib akan memberikan keterangan kembali melalui pesan singkat.
Baca juga: Kemenhub Catat Kelemahan E-TLE |
"Sorenyaa, gue dapet SMS rekening dan denda tilang. Dulu banget juga gue pernah ketilang dan bayar jumlah yang sama karna ga ikut sidang. Mahal men :( Harus bisa jadi materi ini mah biar ga rugi-rugi amat :(," tulis @gilbhas.
Setelah itu, proses pembayaran tilang pun bisa dilakukan.
"Tadi pagi gue dengan suka hati membayar tilangnya yang 500rebu itu, lalu gue dapat email lagi yang memberitahu bahwasanya pembayaran diriku sudah diterima.
Semoga saya tidak harus berurusan lagi sama ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di masa mendatang," tulis @gilbhas.
"Kejadian ini membuat gue nyesek karna ditilang, tapi juga kagum ternyata Polisi kita peralatannya canggih dan bagus. Ingat, selalu patuh rambu lalu lintas dimanapun karna diawasi ETLE, selalu berbuat baik dimanapun karna diawasi Gusti Allah. Salam keselamatan!," tambah @gilbhas.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar