Bingung Merasa Tidak Melanggar Lalin, Cek Video CCTV-nya Aja!

Bingung Merasa Tidak Melanggar Lalin, Cek Video CCTV-nya Aja!

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 29 Jul 2019 14:28 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Tilang elektronik mulai diterapkan Kepolisian Republik Indonesia. Namun bagi pengendara yang mendapat 'surat cinta' alias surat tilang elektronik dari polisi, namun tidak merasa melanggar lalu lintas, jangan marah dulu ya, karena ada bukti video yang mengatakan anda melanggar atau tidak.

Seperti yang dialami oleh salah satu pengendara yang satu ini. Karena merasa tidak melanggar, dirinya langsung mengecek video CCTV lalu lintas.

"Gue tidak pernah nerobos TL, jadi gue bingung kapan. Lalu gue masuk ke web, masukin kode tilang gue, ternyata ada video 5 detik gue pas melanggar. Baru inget ternyata gue ngikutin temen gue di taxi depan, tanpa sadar nerobos TL :( :( . Kualitas videonya bagus lho!" tulis akun @gilbhas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebagai catatan, penegakan hukum lalu lintas secara elektronik oleh kepolisian lalu lintas telah berjalan selama 7 bulan. Pertama kali diterapkan pada November 2018 lalu, perangkat kamera CCTV sudah menangkap setidaknya 12 ribu pelanggar lalu lintas.

Jumlah yang cukup besar mengingat e-TLE baru terpasang di 12 titik saja di Jakarta. Dari total pelanggaran tersebut, 4.000 pelanggar telah menyelesaikan proses hukumnya.

"Sekarang (e-TLE) sudah capture 12 ribu lebih pelanggaran. Dari sana 4.000 sudah melakukan proses hukumnya, ada sekitar 2.400 sudah konfirmasi dan sedang proses persidangan di pengadilan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir, dalam pemberitaan detikcom sebelumnya.


(lth/ddn)

Hide Ads