PT MAB sendiri menganggap hal itu bukanlah penghalang yang berarti dalam memasarkan produk mereka di Tanah Air. Menurut Technical Director PT MAB, Bambang Tri Soepandji, timnya sudah siap mengatasi faktor suara yang menjadi syarat kendaraan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sama seperti mobil lainnya, mobil listrik harus mengikuti peraturan pemerintah yang mengatakan setiap kendaraan harus mengutamakan keselamatan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, pasal 23 ayat (3).
Peraturan tersebut menerangkan bahwa kendaraan bermotor penggerak listrik harus memiliki suara minimal 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor yang menggunakan mesin pembakaran. Pada aturan itu juga disebutkan suaranya tidak boleh menyerupai suara hewan, sirine, klakson, dan musik.
![]() |
Bambang menyadari bahwa bus listriknya perlu memiliki suara agar bisa beroperasi secara legal di jalanan. "Memang aturannya kalau mobil berjalan di atas 40 km/jam harus ada noise, jadi nggak ada kesulitan," tutup Bambang. (rip/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah