Bus Listrik Bisa Diakali Supaya Bersuara

Bus Listrik Bisa Diakali Supaya Bersuara

Rizki Pratama - detikOto
Jumat, 05 Jul 2019 07:56 WIB
Foto: Rizki Pratama
Jakarta - Ketiadaan suara dari bus listrik menjadi salah satu persoalan dalam implementasinya di lalu lintas Indonesia. Apalagi kendaraan listrik berukuran besar seperti bus listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa (MAB) yang sudah siap masuk jalur produksi massalnya.

PT MAB sendiri menganggap hal itu bukanlah penghalang yang berarti dalam memasarkan produk mereka di Tanah Air. Menurut Technical Director PT MAB, Bambang Tri Soepandji, timnya sudah siap mengatasi faktor suara yang menjadi syarat kendaraan di Indonesia.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suara itu nggak ada masalah, tinggal kita pasang equipment-nya, kita bisa mengikuti regulasi. Sama seperti motor kecil itu bisa dipasangi suara seperti moge kan," ujar Bambang usai secara sah menjual unit pertama bus listrik PT MAB kepada PT Paiton Energy di Sudirman, Jakarta Selatan beberapa hari lalu.

Bus Listrik Bisa Diakali Supaya BersuaraFoto: Rachman Haryanto


Sama seperti mobil lainnya, mobil listrik harus mengikuti peraturan pemerintah yang mengatakan setiap kendaraan harus mengutamakan keselamatan. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, pasal 23 ayat (3).



Peraturan tersebut menerangkan bahwa kendaraan bermotor penggerak listrik harus memiliki suara minimal 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermotor yang menggunakan mesin pembakaran. Pada aturan itu juga disebutkan suaranya tidak boleh menyerupai suara hewan, sirine, klakson, dan musik.

Bus Listrik Bisa Diakali Supaya BersuaraFoto: Rachman Haryanto


Bambang menyadari bahwa bus listriknya perlu memiliki suara agar bisa beroperasi secara legal di jalanan. "Memang aturannya kalau mobil berjalan di atas 40 km/jam harus ada noise, jadi nggak ada kesulitan," tutup Bambang. (rip/rgr)

Hide Ads