"itu tidak betul, kami hanya meluruskan saja dari informasi yang sudah beredar, bahwa Ditlantas Polda Sulteng menerapkan sesuai dengan yang diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan roda dua itu hanya Rp 60 ribu per motor bukan Rp 100 ribu," tegas Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Imam Setiawan pada Kamis (27/6/2019) di kantor Ditlantas Polda Sulteng sekitar pukul 16.30 wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Survei yang petugas lakukan hari ini pada 5 titik yang berbeda, hanya ada 3 persen saja pengendara yang menggunakan pelat putih. Dan kalaupun ada kendaraan bermotor lain masih menggunakan pelat putih, itu hanya beberapa orang saja yang membanggakan diri bahwa sudah memiliki kendaraan baru," kata Kombes Pol Imam Setiawan.
![]() |
Menurutnya, tidak ada pengendapan yang dilakukan oleh petugas Samsat Palu, material semua ada dan lengkap. Yang mana ketika pihak diler mengajukan BPKB dan STNK, langsung di proses dan memakan waktu hanya 1 hingga 2 hari, STNK akan keluar bersamaan pelat hitam.
"Ketika pihak diler mengajukan untuk pembuatan STNK, itu langsung diproses bersamaan pelat hitam. Dan untuk pengendara yang memiliki kendaraan baru itu langsung diberikan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan tidak bisa digunakan, hanya saja banyak pengendara yang nakal," tutur Imam Setiawan.
Sebagai informasi tambahan, untuk pembuatan 'Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor' sudah tertulis dalam undang-undang. Jika ada detikers yang memang sangat membutuhkan pelat nomor sementara bisa melakukan pengajuan permohonan sesuai dengan undang-undang. Dan jika ada pihak oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan sendiri, bisa langsung melaporkannya.
Karena berdasarkan berdasarkan PP No 60 th 2016 tentang PNPB (pendapatan negara bukan pajak) untuk STCK adalah, tarif STCK R2 sebesar Rp 25.000, untuk pelat nomor (TNKB) Rp 60.000. Dan untuk tarif STCK R4 Rp 50.000 untuk pelat nomor (TNKB) Rp 100.000.
Pelat nomor putih ini memang boleh dipergunakan karena telah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan plat putih di jalanan terdapat dibeberapa pasal. Seperti berikut ini:
Pasal 69 ayat 1 dan 2
* Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
* Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.
Pasal 106 ayat 5 Huruf a
* Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
* Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
Pasal 288 Ayat 1
* Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(lth/dry)
Komentar Terbanyak
Tuntutan Dicuekin Pemerintah, Ojol Bakal Demo di Gedung DPR!
Pajak Kendaraan Indonesia Salah Satu Tertinggi di Dunia, Masyarakat Dapat Apa?
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Bikin Sakit Hati, Masih Mau Beli?