Pelat Nomor Putih untuk Dukung Tilang CCTV

Pelat Nomor Putih untuk Dukung Tilang CCTV

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 27 Jun 2019 07:38 WIB
2.

Berubah Warna Saat Terkena Cahaya di Malam Hari

Pelat Nomor Putih untuk Dukung Tilang CCTV
Foto: Istimewa

Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra membenarkan kabar bahwa pelat nomor putih mulai berlaku di Indonesia. Kata Halim, pelat nomor tersebut sebenarnya berlatar hitam dengan angka/tulisan putih, tapi ketika terkena cahaya pada malam hari berubah warna.

"Benar, bila kena cahaya malam hari (menjadi latar putih dengan angka/huruf hitam-Red)," kata Halim kepada detikcom melalui pesan singkat saat ditanya apakah benar penggunaan pelat nomor berlatar putih sudah diterapkan.

Warna tetap hitam saat tidak tersorot cahaya. Warna tetap hitam saat tidak tersorot cahaya. Foto: Istimewa

Namun, belum semua kendaraan pakai pelat nomor berlatar putih tersebut. "TNKB tersebut untuk NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pilihan, atau nomor pilihan," lanjutnya, Rabu (26/6/2019).

Diberitakan sebelumnya, wacana perubahan warna pelat nomor menjadi berlatar putih tersebut diutarakan agar penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas dapat langsung terdeteksi dan terdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendataan tersebut menggunakan kamera CCTV yang terintegrasi dan dipasang pada titik tertentu untuk merekam pelat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan kajian polisi warna dasar pelat nomor hitam akan menyulitkan perekaman sehingga ada kemungkinan warna dasar tersebut akan diganti.



Simak Video "Video: Rocky Gerung Puji Kakorlantas Bisa Tekan Angka Kecelakaan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads