"Sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009," tulis Djoko melalui pesan singkat.
Terbitnya aturan tersebut, kata Djoko seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.
"Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," terang Djoko.
Ia menyoroti tanpa adanya peraturan baru tersebut, sebenarnya pihak berwenang sudah bisa melakukan penindakan. "Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," tambah Djoko.
Lebih lanjut, aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara seperti merokok berpotensi menimbulkan bahaya. Kesadaran dari masing-masing pengguna jalan dirasa perlu dimunculkan lewat aturan.
Baca juga: Ngerokok di Kendaraan Kena Denda Rp 750.000! |
"Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya," jelas Djoko.
"Peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," sambung Djoko.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?