Larangan Ngerokok Sambil Berkendara Sudah Ada Sejak 2009

ADVERTISEMENT

Larangan Ngerokok Sambil Berkendara Sudah Ada Sejak 2009

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 04 Apr 2019 12:04 WIB
Petugas CCTV Bandung menegur pengendara motor yang merokok Foto: Facebook
Jakarta - Larangan mengemudi sembari merokok kembali muncul ke permukaan setelah tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyambut baik aturan tersebut, terlebih sebenarnya larangan tersebut sudah ada sejak tahun 2009.

"Sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009," tulis Djoko melalui pesan singkat.

Terbitnya aturan tersebut, kata Djoko seolah mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.



"Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu ini akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," terang Djoko.

Ia menyoroti tanpa adanya peraturan baru tersebut, sebenarnya pihak berwenang sudah bisa melakukan penindakan. "Tanpa terbitnya PM 12 Tahun 2019, sebenarnya larangan itu tetap berlaku. Bisa jadi selama ini ada pembiaran, sehingga sekarang perlu ditertibkan kembali demi keselamatan bagi semua," tambah Djoko.

Lebih lanjut, aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara seperti merokok berpotensi menimbulkan bahaya. Kesadaran dari masing-masing pengguna jalan dirasa perlu dimunculkan lewat aturan.



"Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya," jelas Djoko.

"Peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan," sambung Djoko.

(riar/ddn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT