Larangan merokok bagi pengendara ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tepatnya untuk larangan merokok sambil berkendara mulai dijalankan.
Baca juga: Ini Aturan yang Gasak Pemotor Tukang Rokok |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan ini (merokok saat mengoperasikan kendaraan) berlaku untuk seluruh pengguna kendaraan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang. Namun memang untuk pengendara mobil tidak ada Permenhub-nya. PM (Peraturan Menteri) hanya mengatur pengemudi sepeda motor, kalau di UU mengatur semua pengemudi," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada detikcom.
Larangan merokok ini langsung mendapatkan respons positif dari pengendara. "Sangat setuju, soalnya saya pernah kejadian, mata saya kelilipan abu roko pas lagi naik motor, pengendara motor di depan saya sambil ngerokok," ujar Ade Indriyana.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!