Seperti diungkapkan Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Taufik Bawazier, banyak produk pelumas di bawah standar yang beredar di Tanah Air.
"Karena ditengarai banyak, dan ini tidak tercatat secara jelas, hampir 15 persen (pelumas di Indonesia) itu dipenuhi oli-oli di bawah standar. Dan cukup banyak juga pelaku yang ditangkap karena produksi oli palsu," kata Taufik, kepada wartawan, di sela-sela acara Pertamina-JAMA Engine Oil Seminar 2019, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Peraturan itu diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku mulai 10 September 2019.
"Jadi pemerintah hadir melakukan itu agar penerimaan negara bisa di optimalkan. Industrinya juga tumbuh, tenaga kerja meningkat, sehingga kita bisa melangkah lebih jauh lagi untuk memenuhi kebutuhan (oli) dalam negeri," lanjut Taufik.
Ditambahkan Taufik, pasar pelumas di Indonesia sendiri memiliki nilai kurang lebih mencapai puluhan triliun rupiah.
"Pasar pelumas kalau boleh kami berspekulasi itu sekitar Rp 30 triliun. Nah, 15 persennya diduga itu pasar banjir oleh oli-oli yang tidak berstandar dan di bawah standar, saya tidak sebut dipalsukan oleh siapa. Tapi ini ditengarai muncul karena pengawasan di lapangan tidak punya instrumen regulasi yang kuat," pungkas Taufik. (lua/dry)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%
Lexus Sultan HB X Lagi Berhenti di Lampu Merah, Disalip Rombongan 'Tot-Tot Wuk-Wuk'