SNI untuk Pelumas Bisa Hindarkan Konsumen dari Oli Palsu

SNI untuk Pelumas Bisa Hindarkan Konsumen dari Oli Palsu

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 12 Mar 2019 08:10 WIB
Pelumas. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Guna menyiasati peredaran oli palsu di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai cara. Salah satunya yakni dengan memberlakukan standarisasi SNI untuk setiap produk pelumas otomotif.

"Bagi Kemenperin (SNI pelumas otomotif) ini sangat penting. Karena sudah hampir 12 atau 13 tahun yang lalu tidak jadi-jadi yang namanya wajib SNI," ungkap Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Taufik Bawazier, di Jakarta.


Menurut Kemenperin, sekitar 15 persen oli yang beredar di Tanah Air kualitasnya di bawah standar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kami tidak menutup impor. Impor silahkan yang penting kualitasnya terjamin. Jadi dihindari hal-hal yang bisa merugikan masyarakat terutama, pemilik motor dan mobil di Indonesia. Karena itu tadi, tidak terkontrol, dan instrumen yang selama ini ada tidak mencukupi. Oleh karenanya dibutuhkan instrumen yang lebih tegas namanya SNI wajib untuk pelumas," lanjut Taufik.


"SNI sendiri ada dua, voluntary dan wajib. Kalau voluntary itu tidak ada beban atau tidak ada kewajiban masuk ke wilayah kriminal. Nah, kalau SNI wajib, itu aparat Polisi Bareskrim, punya hak untuk menangkap dan menelusuri lebih lanjut untuk oli-oli yang tidak standar SNI," pungkasnya. (lua/dry)

Hide Ads