"Bagi Kemenperin (SNI pelumas otomotif) ini sangat penting. Karena sudah hampir 12 atau 13 tahun yang lalu tidak jadi-jadi yang namanya wajib SNI," ungkap Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Taufik Bawazier, di Jakarta.
Menurut Kemenperin, sekitar 15 persen oli yang beredar di Tanah Air kualitasnya di bawah standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SNI sendiri ada dua, voluntary dan wajib. Kalau voluntary itu tidak ada beban atau tidak ada kewajiban masuk ke wilayah kriminal. Nah, kalau SNI wajib, itu aparat Polisi Bareskrim, punya hak untuk menangkap dan menelusuri lebih lanjut untuk oli-oli yang tidak standar SNI," pungkasnya. (lua/dry)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Pokoknya Jangan Ngebut Pakai Pajero-Fortuner di Tol kalau Mau Panjang Umur!
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi