"Bagi Kemenperin (SNI pelumas otomotif) ini sangat penting. Karena sudah hampir 12 atau 13 tahun yang lalu tidak jadi-jadi yang namanya wajib SNI," ungkap Direktur Industri Kimia Hilir Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Taufik Bawazier, di Jakarta.
Menurut Kemenperin, sekitar 15 persen oli yang beredar di Tanah Air kualitasnya di bawah standar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SNI sendiri ada dua, voluntary dan wajib. Kalau voluntary itu tidak ada beban atau tidak ada kewajiban masuk ke wilayah kriminal. Nah, kalau SNI wajib, itu aparat Polisi Bareskrim, punya hak untuk menangkap dan menelusuri lebih lanjut untuk oli-oli yang tidak standar SNI," pungkasnya. (lua/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?