Hasilnya, mengemudi sambil lihat ponsel atau HP termasuk pengendara yang menggunakan GPS bisa dipenjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Padahal nyatanya, pengunaan GPS belum menyumbang angka kecelakaan di jalan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum TSC Ade Manansyah dengan merujuk data kepolisian sampai tahun 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan data kepolisian sampai tahun 2017, penyebab kecelakaan dari pengendara yang menggunakan telepon itu hanya sekitar 6 persen saja. Sangat kecil. Selebihnya (yang besar) itu karena mengobrol, bercanda, di bawah pengaruh alkohol atau mabuk, sampai ugal-ugalan," katanya ketika berbincang bersama detikOto lewat sambungan telepon di Jakarta.
"Kecelakaan yang disebabkan pengguna kendaraan menggunakan GPS itu tidak ada," lanjut Ade.
Oleh sebab itu, putusan MK dinilai Ade masih bias atau multitafsir. Senada dengannya, Owner Jakarta Defensive Driving Conculting (JDDC), Jusri Pulubuhu juga beranggapan bahwa MK subyektif dalam hal ini.
"Tindakan MK ini sedikit subyektif, karena melihat sebuah foto atau faktual di mana para ojol (ojek online) yang menggunakan GPS sambil berjalan. Ada tindakan mustitasking kepada salah satu tubuhnya melakukan aktivitas dan MK melihat ini sangat bahaya. Ini harusnya bukan penolakan (tidak setuju jika menggunakan GPS-Red) tapi melahirkan PP baru mengenai penggunaan GPS," ujar Jusri.
"Dan ini harusnya untuk ojol, harus ada mekanisme (mengatur bagaimana penggunaan GPS-Red), harus ada aturannya jangan sambil berjalan, kalau sambil berjalan menggunakan GPS itu tidak boleh. Kalau mendengar (arahan dari GPS-Red) harusnya tidak masalah karena tidak ada interaksi," katanya.
Jusri juga menilai, jika memang benar menggunakan GPS dilarang, bisa dipastikan para driver ojol akan masuk ke penjara.
"Bisa jadi para ojol bisa dipenjara semua. Kalau yang bisa saya komentar tidak melarang, tapi buat SOP penggunaan GPS pada kendaraan bermotor. Karena GPS itu tidak ada interaksi pada anggora tubuh atau multitasking saat berjalan. Kalau menelopon itu baru tidak boleh dan itu aturan itu sudah ada," lanjut Jusri.
"Karena bisa saja dia (ojol) mau input atau mencari alamat, dilakukan saat berhenti bukan saat berjalan. Karena jika demikian (melakukan pencarian melalui GPS sambil berjalan-Red) bisa mencelakakan dirinya sendiri dan orang lain," katanya lagi.
(ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain