Seberapa Bahaya Pakai GPS saat Mengemudi Hingga Bisa Dibui?

Berita Terpopuler

Seberapa Bahaya Pakai GPS saat Mengemudi Hingga Bisa Dibui?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 01 Feb 2019 07:48 WIB
Seberapa Bahaya Pakai GPS saat Mengemudi Hingga Bisa Dibui?
Foto: Istimewa
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan komunitas mobil Toyota Soluna Community (TSC) atas Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ. MK menilai konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas.

Menurut pendapat MK, Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 terkait dengan frasa "penuh konsentrasi" bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat dampak buruk perilaku pengemudi yang terganggu konsentrasinya pada saat mengemudikan kendaraannya.

Tentu keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Di samping itu, GPS ini sangat membantu pengendara saat mencari jalan agar tidak tersasar. Seberapa bahayakah penggunaan GPS saat berkendara? Dan bagaimana reaksi masyarakat terkait hal ini? Simak rangkumannya berikut
Penggunaan GPS dianggap berbahaya karena mengganggu konsentrasi berkendara. Padahal, perangkat maupun aplikasi GPS cukup membantu untuk pengendara yang tidak familiar dengan jalan dan tujuan yang dilalui.

Kenapa menggunakan GPS saat mengemudi dianggap berbahaya sehingga berpotensi dibui? Penggunaan GPS yang berbahaya adalah yang mengalihkan fokus berkendara.

"Yang bahaya yang terlalu mengandalkan GPS," kata Andry Berlianto, instruktur Rifat Drive Labs kepada detikOto.

Dia menilai, saat mata melihat arah lain (termasuk perangkat atau aplikasi GPS), maka pengendalian menjadi tidak fokus. Ujung-ujungnya bisa rentan hilang kendali seperti berubah lajur.

"Mengganggu konsentrasi karena teralihkan kegiatan lain, mengemudi wajib fokus karena 'driving a vehicle is 100 % full time job'," kata Andry.

Ada baiknya, lanjutnya, sebelum memulai jalan pelajari dulu jalur dan petunjuk-petunjuknya yang ada di GPS. Andry juga memberikan tips agar tetap aman menggunakan GPS.

"Set dari awal perjalanan dari dan ke mana," kata Andry kepada detikOto.

Mengutip laman Rand Separ, salah satu perusahaan pendampingan persoalan kecelakaan kendaraan di New Jersey, lakukan pemrograman tersebut sebelum Anda tancap gas. Jangan memprogram tujuan di GPS saat mengemudi. Berikan waktu untuk menginput informasi ke GPS sebelum memulai perjalanan.

Sebelum pergi, nyalakan mode suara yang paling bersahabat bahasanya. Pakai bahasa Indonesia yang mudah dipahami untuk mengetahui arah mana yang sebaiknya dituju.

"Jangan terpancing terpaku melihat arah (di GPS). Pastikan pandangan ke depan untuk tetap meng-observasi bahaya," ujar Andry. Jika ada pendamping atau penumpang, biarkan dia yang memonitor penggunaan GPS dan mengarahkan tujuan.

Pelajari rute perjalanan di GPS sebelum berangkat. Jika harus mengecek GPS untuk memastikan rute mana yang harus dilalui, sebaiknya berhenti. Jika harus mengubah rute di GPS, cari tempat aman untuk mengoperasikan GPS kembali.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ. Termasuk ketika melihat peta GPS di telepon genggam. Terkait hal ini, putusan MK dinilai masih bias.

Kuasa hukum dari komunitas Toyota Soluna Community (TSC), Ade Manansyah, selaku pemohon menyebut bahwa penolakan MK atas gugatan yang diberikan tentang Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ tidak memberikan solusi. Putusan tersebut masih bias.

"Hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa menggunakan telepon bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ entah menelpon maupun melihat GPS, dan menolak pemohon untuk sepenuhnya. Tadi juga dibacakan poin-poin putusan tersebut intinya, menggunakan telepon memang tak boleh sesuai dengan Pasal 106 ayat 1," ujarnya saat dihubungi detikOto lewat sambungan telepon di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

"Lalu digarisbawahi yaitu boleh menggunakan GPS, asalkan berkonsentrasi. Nah ini menurut saya sih masih bias. Tidak memberikan solusi," lanjut Ade.

Sebab, sebenarnya menggunakan GPS tidak mengganggu konsentrasi karena tangan dan pandangan pengemudi masih memegang setir. "GPS itu kan hanya berikan patokan saja. Paling dilihat sedikit untuk memastikan belokan yang diambil benar apa tidak. Tidak sambil dipegang kan," kata Ade.

Dirinya pun menceritakan latar belakang dari permohonan gugatan atas Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ tersebut.

"Ini berangkat dari kami, member yang berada di komunitas dan beberapa pengguna ojek online yang mana pekerjaannya sangat bergantung pada GPS. Kami menginginkan bahwa ada kejelasan yang jelas di Pasal 106 karena kan dari MK sendiri, uji materi bisa dilakukan bila undang-undangnya itu tak sesuai norma. Bisa diubah gitu, kan," kata Ade.

"Driver ojol juga mengaku selama ini mereka kucing-kucingan dengan polisi karena penggunaan GPS ini. Bahkan pernah diberitakan, polisi melakukan penilangan terhadap pengguna motor yang naruh handphone-nya di speedometer," ujarnya lagi.

Namun penolakan dari MK tersebut, kata Ade, diterima oleh seluruh anggota komunitas. Walau banyak yang masih bingung.

"Kita terima saja. Tapi nanti kalau ada yang ingin ajukan gugatan lagi entah dari driver ojol, mungkin kita akan rembukan lagi. Tapi saat ini dalam waktu dekat kita kan ada pemilihan Ketua Umum, ya ada kesibukan sendiri," ucapnya.

Diketahui, komunitas yang tergabung dalam TSC menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan komunitas mobil Toyota Soluna Community (TSC) atas Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ. Secara garis besar pasal tersebut mengimbau agar pengguna Kendaraan Bermotor penuh konsentrasi saat mengemudi.

Salah satu peraturannya menyebut penggunaan telepon selular adalah salah satu hal yang bisa mengganggu konsentrasi. Dan menggunakan GPS atau Global Positioning System, juga menjadi hal yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi mengemudi.

Lantas bagaimana dengan nasib pengemudi ojek online (ojol) yang sangat bergantung dengan perangkat GPS sebagai penunjang kerjanya? Menanggapi putusan tersebut, Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia Igun Wicaksono pun mengutarakan pendapatnya.

"Ya, dengan adanya putusan MK tersebut tentunya sangat disayangkan sekali. Seperti kita ketahui bersama, GPS ini menjadi andalan pengemudi ojek online," kata Igun, saat dihubungi detikOto, Kamis (31/1/2019).

Menurut Igun, pengemudi ojol memanfaatkan GPS agar calon konsumen mudah mencari posisi driver. "Selain itu, GPS juga diandalkan untuk mencari jalan-jalan alternatif," lanjut Igun.

Lebih dari itu, catatan perjalanan di perangkat GPS juga bisa jadi bukti yang sangat berguna jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan. "Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa dilacak GPS," pungkas Igun.

Sebelumnya MK telah menolak gugatan atas Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ. Adapun penjelasan Pasal 106 ayat 1 yaitu:

Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

"Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 adalah mengenai wajibnya pengemudi mencurahkan konsentrasinya secara penuh pada saat sedang mengemudikan kendaraan atau berkendara. Oleh karena itu pengemudi tidak boleh melakukan kegiatan lain jika kegiatan lain tersebut dapat mengganggu konsentrasinya dalam mengemudi," ujar 9 hakim konstitusi dengan bulat.

Tujuan pemidanaan dari pasal itu adalah dalam rangka menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

"Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Menurut pendapat Mahkamah, Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 terkait dengan frasa "penuh konsentrasi" bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat dampak buruk perilaku pengemudi yang terganggu konsentrasinya pada saat mengemudikan kendaraannya," papar MK.

Perangkat atau aplikasi GPS mungkin sangat membantu untuk pengendara yang tidak memahami lokasi yang sedang dituju. Namun, penggunaan GPS dianggap berbahaya karena mengganggu konsentrasi berkendara.

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas. Menurut pendapat Mahkamah, Penjelasan Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 terkait dengan frasa "penuh konsentrasi" bertujuan untuk melindungi kepentingan umum yang lebih luas akibat dampak buruk perilaku pengemudi yang terganggu konsentrasinya pada saat mengemudikan kendaraannya.

Merujuk Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009, pada Pasal 283 UU 22/2009 ditentukan hukuman bagi pengendara yang tidak konsentrasi. Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam 155 Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."

Dari peraturan tersebut, MK menilai menggunakan aplikasi GPS merupakan tindakan yang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi. Agar tidak dibui karena menggunakan GPS, ada beberapa tipsnya.

Andry Berlianto dari Rifat Drive Labs menyebut, yang pertama pilih aplikasi GPS yang mudah digunakan, cepat update dan tidak boros kapasitas memori hingga baterai. Penggunaan GPS sebaiknya tidak dioperasikan saat mengemudi.

"Set dari awal perjalanan dari dan ke mana," kata Andry kepada detikOto.


Hide Ads