David Tobing mengatakan, jika mengalami pencurian barang di parkiran, konsumen bisa melapor ke pelaku usaha, dalam hal ini misalnya pengelola parkir atau pengelola mal.
"Lebih-lebih jika memang korban bisa membuktikan bahwa SOP dari si pengelola parkir ini tidak bagus. Misalnya, tidak ada CCTV yang bisa meng-cover area-area parkir atau petugasnya sangat minim," kata David.
Menurut David, korban bisa melapor ke pemilik gedung. Dalam pemeriksaan, bisa ditemukan apakah kesalahan ada di pengelola parkir. "Misalnya kasus pencurian dibantu oleh salah satu oknum petugas parkir, maka pihak pengelola jelas harus bertanggung jawab," terang David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaca dari kasus pencurian laptop Bonita Rachel di parkiran mal Kemang Village, David juga menyarankan jika memang terbukti ada pengrusakan, pembobolan, dan memang si pemilik barang bisa membuktikan dan secara detail menceritakan barang yang hilang, pengelola harus mengganti rugi kehilangan tersebut.
"Ditambah misalnya dari hasil rekaman CCTV terbukti ada si pelaku pencurian dan petugas parkir lalai, maka disarankan pemilik gedung mengganti kehilangan barang tersebut, win-win solution," pungkas David.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah