"Jika mengalami pencurian barang di parkiran. Konsumen pertama bisa melapor ke si pelaku usaha, dalam hal ini misalnya pengelola parkir atau pengelola mal. Lebih-lebih jika memang korban bisa membuktikan bahwa SOP dari si pengelola parkir ini tidak bagus. Misalnya, tidak ada CCTV yang bisa meng-cover area-area parkir atau petugasnya sangat minim," kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing, kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika laporan di pihak pengelola menemui jalan buntu, korban bisa melapor ke pihak kepolisian. "Nah, kalau di pengelola mentok, maka dia harus ke polisi. Selain itu tidak menutup kemungkinan juga menuntut pengelola secara perdata ke pengadilan. Korban bisa lapor ke LPKSM, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, seperti YLKI atau KKI, supaya kasusnya bisa dimediasi terlebih dahulu," lanjutnya.
Berkaca dari kasus pencurian laptop Bonita Rachel di parkiran mal Kemang Village, David juga menyarankan jika memang terbukti ada pengrusakan, pembobolan, dan memang si pemilik barang bisa membuktikan dan secara detail menceritakan barang yang hilang, pengelola harus mengganti rugi kehilangan tersebut.
"Ditambah misalnya dari hasil rekaman CCTV terbukti ada si pelaku pencurian dan petugas parkir lalai, maka disarankan pemilik gedung mengganti kehilangan barang tersebut, win-win solution," pungkas David. (lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah