Pergub DKI: Barang Hilang di Parkiran, Pengelola Tanggung Jawab

Pergub DKI: Barang Hilang di Parkiran, Pengelola Tanggung Jawab

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 12 Jan 2019 19:17 WIB
Curhat pengendara yang kehilangan barang saat parkir di mal Foto: Pool
Jakarta - Kejadian barang dicuri di lokasi parkir mall dialami oleh Bonita Rachel. Ia kehilangan 2 buah laptop MacBook, setelah Honda Jazz miliknya dibobol di parkiran mall Kemang Village, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (10/1/2019). Ia pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak keamanan dan pihak kepolisian, Polsek Mampang. Dan saat ini kasusnya masih terus diproses.



Yang kemudian menjadi pertanyaan, siapakah pihak yang paling bertanggung jawab jika ada pencurian barang di lokasi parkiran mall? Kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing, perlu dilihat dulu kewajiban pengelola parkir dan regulasi pemerintah tentang perparkiran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Curhat pengendara yang kehilangan barang saat parkir di malCurhat pengendara yang kehilangan barang saat parkir di mal Foto: Pool


"Kemungkinan besar Kemang Village itu dikelola oleh operator parkir. Tentunya dia yang mengelola parkir, dia yang menjaga ketertiban lalu lintas parkir, dan dia para petugasnya, menjaga keamanan kendaraan yang diparkir," ujar David, kepada detikOto melalui sambungan telepon, Sabtu (12/1/2019).



Sementara itu jika mengacu dari peraturan Gubernur DKI Jakarta, pengelola parkir hanya bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar mobil. "Di dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, jika ada kejadian kehilangan mobil, maka pengelola parkir harus bertanggung jawab (mengganti) bersama dengan pihak asuransi. Nah, kategori mobil di sini adalah bagian mobil yang rusak. Misal spion hilang, kaca pecah, termasuk jika mobil tersebut hilang," jelas David.



Nah, bagaimana seandainya kalau yang hilang itu barang di dalam mobil? "Di sini ada dua sudut pandang. Kalau berdasarkan Perda Perparkiran, maka barang yang hilang di dalam mobil tidak di-cover. Dan kalau mau dibuktikan di pengadilan pun itu pasti akan sangat sulit. Tetapi korban bisa menuntut juga dari sisi pidana bahwa telah terjadi tindakan pengrusakan mobil dan pencurian di dalam mobil, nah di sinilah pihak pemilik mobil bisa melaporkan ke pihak kepolisian," lanjut David.

Jika ada kejadian tersebut, maka pihak pengelola mall atau pengelola parkir wajib membantu proses penyidikannya. "Kewajiban pihak pengelola apa, dia harus membuka rekaman CCTV dan menyelidiki hal yang berkaitan dengan kejadian tersebut, seperti petugas yang berjaga saat itu. Dan kalau dalam penyelidikan ditemui kelalaian, maka mereka bisa kena pidana juga. Dan kalau tidak terbukti, ya harus dicari pencurinya. Jadi runtun pertanggungjawabannya," pungkas David. (lua/lth)

Hide Ads