Penumpukan itu terjadi karena pelanggar menunda pengambilan berkas dalam waktu yang lama, bahkan ada yang hingga tahunan. Selain itu, ada juga pelanggar yang sengaja tidak mengambil SIM yang ditahan karena tahu masa aktif SIM akan segera habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bentuk arsip lain biasanya kan ada umurnya, sekian tahun misalnya bisa dimusnahkan. Kalau ini (berkas Surat Tilang) nggak bisa, karena ini barang milik orang lain. Jadi kami tetap harus simpan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Irfan Natakusuma, saat ditemui detikOto, di kantornya, Jum'at (11/1/2019).
Selain tidak bisa memusnahkan, Irfan juga memandang SIM atau STNK yang belum diambil si pelanggar tetap bernilai.
"Karena ada potensi uang negara di situ yang bisa disetorkan. Selagi memang mungkin SIM-nya belum mati dan segala macam, tidak bisa kami hapuskan. Tetap harus kami simpan," terang Irfan. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah