Orang Jakarta Malas Tebus Bukti Tilang SIM dan STNK

Orang Jakarta Malas Tebus Bukti Tilang SIM dan STNK

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 11 Jan 2019 14:52 WIB
Bukti tilang yang menumpuk di Kejaksaan Ciamis, Jawa Barat (Foto: Dadang Hermansyah)
Jakarta - Di Kejaksaan Negeri (Kejari) di Bekasi dan Ciamis ada tumpukan bukti tilang SIM dan STNK di gudang lantaran pemiliknya tidak mengambil atau menebus denda setelah pengadilan. Hal ini juga terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta.

Hal ini dikonfirmasi oleh staf pidana umum Koordinator Tilang Kejari Jakarta Selatan, Basuki. "Sebenarnya situasi itu dimana-mana sama saja termasuk Jakarta Selatan, ada yang sampai tahunan tidak diambil juga," ujar Basuki kepada detikOto.

Setiap bulannya Basuki mengiyakan bisa masuk ratusan bahkan ribuan bukti tilang yang masuk. Namun ia tidak mengungkapkan berapa angka yang pasti, karena setiap berkas ada saja yang tersisa atau tidak diambil oleh pelanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Basuki juga mengatakan kemungkinan pemilik tidak mengambil barang bukti tilang lebih memilih membuat SIM baru. Karena SIM yang jadi barang bukti itu sudah akan habis masa aktif. Namun untuk STNK, biasanya pemilik baru diambil ketika akan memperpanjang pajak.



Untuk denda tilang ia juga mengatakan sebenarnya lebih murah dari membuat SIM baru. "Lebih murah biasanya dari bikin SIM, denda itu tergantung keputusan hakimnya, kita kan cuma pelaksana," pungkas Basuki. (riar/ddn)

Hide Ads