Berkas Tilang SIM Juga Numpuk di Bekasi

Berkas Tilang SIM Juga Numpuk di Bekasi

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 11 Jan 2019 12:58 WIB
Foto: Dadang Hermansyah
Bekasi - Tidak hanya terjadi di Kejaksaan Negeri Ciamis, penumpukan berkas Surat Tilang (Bukti Pelanggaran) juga terjadi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Bekasi Irfan Natakusuma. Menurutnya penumpukan berkas Surat Tilang jadi hal yang lumrah di Kejaksaan Negeri manapun.

"Bisa saya perkirakan (penumpukan berkas) itu hampir ada di setiap Kejaksaan di Indonesia (termasuk Bekasi). Kalau sudah begitu, tidak ada yang bisa kami lakukan, kecuali yang bersangkutan (si pelanggar) yang ambil (berkasnya)," kata Irfan, saat ditemui detikOto, di Bekasi, Jumat (11/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kejaksaan Negeri BekasiKejaksaan Negeri Bekasi Foto: Luthfi Anshori


Di Kejari Kota Bekasi sendiri tiap bulannya menerima ribuan berkas Surat Tilang, berikut STNK maupun SIM yang ditahan. "Setiap bulannya kami bisa terima berkas perkara hingga 3.000 sampai 4.000 berkas. Dan itu pasti ada sisa berkasnya (yang tidak diambil pelanggar)," lanjut Irfan.

Banyak berkas yang belum diproses karena pelanggar banyak yang menunda mengambilnya. Di sisi lain, ada juga pelanggar yang berpendapat jika SIM-nya akan segera habis masa berlakunya. Jadi lebih baik bikin SIM yang baru. "Mereka ada yang berpikir. Ah, SIM-nya sudah mau mati, jadi nggak mereka ambil," lanjut Irfan.



Tidak hanya membuat ruang penyimpanan penuh sesak, berkas Surat Tilang yang menumpuk diakui Irfan menjadi dilema tersendiri bagi Kejaksaan. Pasalnya, berkas menumpuk berarti pemasukan negara di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak akan tertahan.

"Jadi kendala juga selama ini, karena belum adanya persamaan persepsi antara kami (di Kejaksaan) dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kejaksaan jadi seperti selalu berhutang. Jadi umpamanya denda SIM itu Rp 50 ribu. BPK menghitungnya Rp 50 ribu x 1.000 berkas pelanggar = Rp 50 juta. Dan ini dihitung utang. Padahal itu bisa dihitung utang, kalau SIM nya sudah diambil dan tertukar dalam bentuk uang," pungkas Irfan. (lua/ddn)

Hide Ads