"Barang bukti tilang STNK dan kebanyakan SIM setiap bulan 100 buah tidak diambil. Itu sudah terjadi bertahun-tahun, sekarang disimpan di gudang," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis Ryan Palasi di Kantor Kejari Ciamis Kamis (10/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya ada kebijakan penghapusan denda tilang, tapi ada syaratnya. Tapi yang menjadi beban itu untuk barang buktinya, kalau dimusnahkan tidak bisa. Belum ada di prosedurnya. Bagusnya, kalau misalkan ada prosedurnya, sudah lima tahun keatas barang bukti itu bisa di musnahkan," kata Ryan.
Rian berharap kepada kepolisian untuk barang buktinya sebaikanya STNK, supaya bisa diambil oleh pemiliknya karena masih diperlukan, tidak dibiarkan menumpuk di Kejari.
Ryan menjelaskan, setiap bulan Kejari Ciamis rata-rata menerima tilang 300-500 kasus. Bahkan bisa sampai 1000 saat ada operasi dari kepolisian.
Untuk denda tilang di Ciamis, menurut Ryan sudah yang paling murah berdasarkan pengadilan, bila dibanding daerah lain. Untuk denda terendah sekitar Rp 60 ribu dan paling tinggi sekitar Rp150 ribu, tergantung pelanggarannya. Bila di daerah lain paling rendah itu bisa sampai Rp 100 ribu.
"Sebetulnya tilang itu untuk efek jera, jangan karena tilangnya murah dan mudah jadi keasyikan melanggar. Bahkan sampai tidak mengambil barang bukti," jelasnya.
Kejari Ciamis juga bertekat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan melaksanakan launcing Kejari Ciamis menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Dalam launcing ini, seluruh pegawai Kejari Ciamis berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan menjauhi perbuatan korupsi. Seluruh pegawai menuangkan tanda tangan di lembaran besar.
"Dari awal kami sudah berkomitmen mendukung perubahan dalam skala besar. Tapi sebetulnya ini sudah kami coba lakukan sebelum launching saat ini," ujar Kajari Ciamis Sri Respatini di kantornya usai launcing.
Launcing tersebut perlu dilakukan supaya masyarakat tahu dan kenal, Kejari Ciamis sudah masuk wilayah bebas korupsi.
Sebagai bentuk keseriusan dan terlaksana dengan baik, di Kejari Ciamis juga sudah dibentuk SK Koordinator Perubahan, SK Ketatalaksanaan, SK Managemen Sumber Daya Manusia, SK Koordinator Pengawasan dan SK Akuntabilitas Kinerja dan Pelayanan Publik.
"Kalau memang ada pegawai yang berbuat tidak sesuai dengan wilayah bebas korupsi ini tentunya akan ditindak, sanksinya sesuai kajian dan tingkat kesalahannya, dari teguran hingga yang terberat sampai pemecatan," pungkasnya. (lth/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah