Tilang CCTV Belum Bisa Deteksi Kendaraan Plat Non B

Tilang CCTV Belum Bisa Deteksi Kendaraan Plat Non B

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 28 Nov 2018 22:32 WIB
Tilang elektronik Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Tilang dari hasil rekaman CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mendapat respons positif dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI menyebut E-TLE merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi.



E-TLE yang sudah ditetapkan Jakarta dan mulai berlaku pada 1 November 2018. Sebanyak 4 kamera CCTV dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di sisi lain, YLKI menyebut titik kelemahan E-TLE, yakni belum bisa mendeteksi kendaraan plat non B. Dan seperti yang disampaikan YLKI artinya jika ada kendaraan plat non B yang melanggar, maka tidak bisa dilakukan penegakan hukum.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi tidak menampik perihal E-TLE yang belum mencakup pelat kendaraan non B.



"Nanti itu akan sampai ke sana (plat non B), jadi kalau database kepemilikan kendaraan bermotor itu sudah terintegrasi semuanya, nggak ada persoalan di mana pun juga, saat ini cakupan nya masih wilayah Jakarta," kata Budi di Acara Safety Riding Mitra Gojek Perempuan, Pasaraya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

E-TLE dinilai lebih modern, dan bisa mendorong kesadaran bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta tanpa harus melihat ada polisi atau tidak.

"Tetapi akan dimonitor oleh "banyak mata", yakni kamera-kamera yang bisa meng-capture nomor kendaraan pemilik ranmor, karena berbasis kamera ENPR, jenis kamera tercanggih saat ini. Oleh karena itu,masyarakat pengguna ranmor di Jakarta seharusnya lebih patuh, dan waspada untuk tidak melanggar rambu-rambu lalin," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi. (riar/lth)

Hide Ads