E-TLE yang sudah ditetapkan Jakarta dan mulai berlaku pada 1 November 2018. Sebanyak 4 kamera CCTV dipasang di Bundaran Patung Kuda dan Sarinah untuk mendukung pelaksanaan sistem tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi tidak menampik perihal E-TLE yang belum mencakup pelat kendaraan non B.
Baca juga: Ini Kelemahan Tilang CCTV Menurut YLKI |
"Nanti itu akan sampai ke sana (plat non B), jadi kalau database kepemilikan kendaraan bermotor itu sudah terintegrasi semuanya, nggak ada persoalan di mana pun juga, saat ini cakupan nya masih wilayah Jakarta," kata Budi di Acara Safety Riding Mitra Gojek Perempuan, Pasaraya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
E-TLE dinilai lebih modern, dan bisa mendorong kesadaran bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta tanpa harus melihat ada polisi atau tidak.
"Tetapi akan dimonitor oleh "banyak mata", yakni kamera-kamera yang bisa meng-capture nomor kendaraan pemilik ranmor, karena berbasis kamera ENPR, jenis kamera tercanggih saat ini. Oleh karena itu,masyarakat pengguna ranmor di Jakarta seharusnya lebih patuh, dan waspada untuk tidak melanggar rambu-rambu lalin," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi. (riar/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah