Ayo Buruan! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

Ayo Buruan! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 18 Des 2018 16:31 WIB
Ayo Buruan! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang
Ilustrasi Foto: detik.com
Jakarta - Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir tahun.



Program tersebut mulai berlaku hari ini, tepatnya pada tanggal 18 Desember hingga 31 Desember 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip Instagram @Humaspajakjakarta, Selasa, (18/12/2018). "Ayo segera lunasi pajak kendaraan anda di kantor Samsat terdekat dan PBB P-2," tulisnya.

Untuk diketahui pajak yang dihapuskan bukan pajak pokok, melainkan hanya denda pajak keterlambatan. Namun untuk kendaraan motor yang sudah telat satu tahun membayarnya di Samsat Induk.



"Dihimbau untuk telat pajak kendaraan kurang dari setahun bayarlah di gerai Samsat, Samsat keliling, dan gerai kecamatan, dan lewat dari satu tahun segera ke Samsat induk terdekat Anda," tulis akun tersebut.

Sebelumnya program tersebut sudah berlaku Mulai 15 November sampai 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta melihat tingginya animo masyarakat hingga akhirnya diperpanjang sampai akhir tahun 2018. (riar/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads