Program tersebut mulai berlaku hari ini, tepatnya pada tanggal 18 Desember hingga 31 Desember 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui pajak yang dihapuskan bukan pajak pokok, melainkan hanya denda pajak keterlambatan. Namun untuk kendaraan motor yang sudah telat satu tahun membayarnya di Samsat Induk.
"Dihimbau untuk telat pajak kendaraan kurang dari setahun bayarlah di gerai Samsat, Samsat keliling, dan gerai kecamatan, dan lewat dari satu tahun segera ke Samsat induk terdekat Anda," tulis akun tersebut.
Sebelumnya program tersebut sudah berlaku Mulai 15 November sampai 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta melihat tingginya animo masyarakat hingga akhirnya diperpanjang sampai akhir tahun 2018. (riar/lth)












































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Sopir PO Rosalia Indah Ugal-ugalan di Tol: dari Bahu Jalan Langsung Potong Kanan
Pabrikan Jepang Nggak Bisa Terus-terusan Ngotot dengan Mobil Hybrid