"Jika semua kendaraan dilengkapi dengan ESP, 80 persen kecelakaan akibat tergelincir dapat dihindari," ujar Managing Director Bosch Indonesia Andrew Powell di Hotel Batiqa, Karawang, Jawa Barat, Selasa (13/11/2018).
Dengan ESP, kendaraan yang melakukan manuver untuk menghindari kecelakaan dengan obyek lain di jalanan, masih bisa diarahkan oleh pengendaranya. Menggunakan sensor pintar, ESP mengecek hingga 25 kali per detik apakah mobil sudah benar-benar melaju sesuai dengan arah kemudi pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nilai pengukurannya tidak selaras, sistem anti-gelincir akan mengintervensi, dengan mulai mengurangi torsi mesin.
Jika belum mencukupi, sistem akan melakukan pengereman pada masing-masing roda, menghasilkan daya lawan yang dibutuhkan agar kendaraan tetap dapat melaju dengan aman.
Pada 1 November 2014, ESP telah diwajibkan di wilayah Uni Eropa (EU) untuk semua kendaraan roda 4 baru yang telah terdaftar dan kendaraan komersial ringan dengan berat hingga 3,5 metrik ton.
Selain di Uni Eropa (EU), sistem anti-gelincir ini juga telah diwajibkan di Australia, Kanada, Israel, Selandia Baru, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Turki, dan Amerika Serikat. Negeri jiran Malaysia juga sudah mewajibkannya.
"Secara global, 74 persen dari seluruh kendaraan baru di dunia sudah dilengkapi dengan ESP," ujarnya. (ddn/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar