Sistem ERP ini akan menggantikan pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pun tengah menggodok masterplan-nya.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan, berdasarkan kebijakan yang ada saat ini, sepeda motor memang tidak termasuk dalam aturan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut undang-undang sekarang (sepeda motor) enggak kena," ujarnya usai Asean University Network (AUN), International Sustainable Infrastructure and Urban Development 2018 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Meski tak kena kebijakan itu, sepeda motor nantinya akan dilarang melintasi jalan-jalan di Ibu Kota yang diterapkan ERP.
"Jadi nanti di daerah situ akan bebas dari kendaraan roda dua ya," tambahnya.
Bambang menyebut, pihaknya baru akan menyiapkan masterplan dari ERP. Setidaknya membutuhkan waktu 1 tahun sebelum diterapkan.
"ERP baru saya siapkan sekarang. Itu butuh waktu kira-kira 1 tahun. Tahun depan saya targetkan bisa diimplementasikan di akhir tahunnya," ujarnya. (das/rgr)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Honda 'Brio Listrik' Resmi Meluncur, Segini Harganya
Bye Kartu Plastik! Pakai SIM Digital Tinggal Scan Barcode di HP