Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan bahwa kepolisian akan memberikan waktu selama satu minggu bagi pelanggar untuk melakukan konfirmasi, namun apabila tidak dilakukan maka siap-siap nomor kendaraan akan diblokir.
"Nanti polisi sebelum melakukan penegakan hukum, kita ada metode konfirmasi, untuk memastikan apakah benar bahwa kendaraan tersebut dipakai oleh orang yang tercatat dalam database," ungkap Budiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila yang mengemudikan bukanlah pemilik mobil maka nama yang tercatat di database diwajibkan memberikan penjelasan."Kalau seandainya tidak (melakukan pelanggaran) dia harus memberikan penjelasan siapa kira-kira orang yang menggunakan mobil tersebut," ungkap Budiyanto.
"Jika dalam jangka satu minggu tidak memberikan konfirmasi akhirnya kita akan melakukan blokir kendaraan" jawab Budiyanto.
Ia kemudian menjelaskan kalau hukuman berupa blokir nomor kendaraan sudah tercantum dalam KUHP dan Peraturan Kapolri.
"Karena kendaraan tersebut adalah digunakan untuk melakukan suatu tindak pidana yaitu tindak pidana pelanggaran, dasar hukumnya ada di dalam KUHP dalam pasal 216 dan kemudian dalam Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kita bisa melakukan blokir," jelas Budiyanto.
Namun apabila sudah memenuhi kewajibannya terhadap hukum maka kepolisan akan kembali membuka blokir, sehingga pemilik bisa melakukan perpanjangan pajak atau balik nama kendaraan.
"Nanti kendalanya ketika sudah diblokir namun belum menyelesaikan kewajiban hukum terkait masalah tilang tadi, pelanggar akan kesulitan untuk melakukan perpanjangan atau balik nama,baru kita akan buka kalau sudah memenuhi kewajibannya," ungkapnya.
Simak video 'e-TLE Sistem Tilang Tak Pandang Bulu':
(riar/ddn)












































Komentar Terbanyak
Puluhan Motor Brebet Habis Isi Pertalite, Bahlil Bilang Begini
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus
Banyak Motor Brebet usai Isi Pertalite, Ini Kata Pertamina