Ini Tujuan Utama Penghapusan STNK

Ini Tujuan Utama Penghapusan STNK

M Luthfi Andika - detikOto
Rabu, 24 Okt 2018 12:38 WIB
Penghapusan STNK Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Buat Otolovers jangan sekali-kali tidak membayar pajak ya, karena bisa jadi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Otolovers dihapus dari daftar Regident Ranmor atau penghapusan STNK. Namun sebenarnya penerapan penghapusan ini memiliki tujuan yang baik, dan patut diapresiasi.



Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto, Kamis (6/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu mengatakan sebenarnya ada dua tujuan, yang ingin dicapai saat aturan ini diterapkan.



Salah satunya adalah penerapan penghapusan Regident Ranmor ini selaras dengan niatan Pemprov DKI Jakarta.

"Tujuannya, pertama agar masyarakat tertib administrasi data kendaraan validitas kendaraan yang ada di jalanan. Kedua, masyarakat patuh dalam perpanjangan STNK 5 tahun dan setiap tahunnya," katanya.



"Termasuk dari sisi pemerintah daerah, penerapan ini untuk menambah pemasukan daerah untuk meningkatkan pembangunan," tambahnya.

Penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) nomor kendaraan tidak sembarangan, ini tertuang dalam UU No.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2.

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. (lth/rgr)

Hide Ads