Seperti yang disampaikan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi kepada detikOto, Kamis (6/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satunya adalah penerapan penghapusan Regident Ranmor ini selaras dengan niatan Pemprov DKI Jakarta.
"Tujuannya, pertama agar masyarakat tertib administrasi data kendaraan validitas kendaraan yang ada di jalanan. Kedua, masyarakat patuh dalam perpanjangan STNK 5 tahun dan setiap tahunnya," katanya.
Baca juga: Pengendara Bisa Matikan STNK Pakai Cara Ini |
"Termasuk dari sisi pemerintah daerah, penerapan ini untuk menambah pemasukan daerah untuk meningkatkan pembangunan," tambahnya.
Penghapusan registrasi dan identifikasi (Regident) nomor kendaraan tidak sembarangan, ini tertuang dalam UU No.22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah