Hal ini yang membuat Pemprov DKI Jakarta berniat mempercepat penghapusan Regident Ranmor atau penghapusan STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu juga menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyatakan ingin segera menerapkannya.
"Agar masyarakat bisa tertib dalam melakukan pembayaran pajak, karena pajak kan bisa ikut menambah pemasukan bagi pemerintah daerah," ujar Bayu.
Sebagai catatan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, ini tertuang dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. (lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Viral Pengemudi Calya Ngamuk, Patahkan Spion-Wiper Mini Cooper
Pemilik Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Didatangi Petugas Samsat