Hal ini yang membuat Pemprov DKI Jakarta berniat mempercepat penghapusan Regident Ranmor atau penghapusan STNK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu juga menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menyatakan ingin segera menerapkannya.
"Agar masyarakat bisa tertib dalam melakukan pembayaran pajak, karena pajak kan bisa ikut menambah pemasukan bagi pemerintah daerah," ujar Bayu.
Sebagai catatan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tidak sembarangan, ini tertuang dalam UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah