Dalam keterbukaan informasi yang dikirim Sekretaris Korporasi Goodyear Deassy Aryanti ke Bursa Indonesia pada 26 September 2018 lalu, perusahaan menolak tuduhan yang disampaikan kuasa hukum Allan Loi yang menyatakan perusahaan sudah memecat Allan Loi secara sepihak.
Baca juga: Goodyear Copot Presdirnya, Ada Apa? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Goodyear mengklarifikasi 2 hal, pertama Loi masih menjabat sebagai Presiden Direktur perusahaan. "Beliau tidak pernah diberhentikan dan tidak ada upaya sepihak untuk memberhentikan beliau. Bapak Loi pun masih menerima pembayaran hak-haknya hingga saat ini," tulis Goodyear.
Kedua, kalau ada masalah antara Loi dan perusahaan, diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Apabila tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan maka akan diselesaikan melalui proses hukum berdasarkan peraturan dan hukum yang berlaku," tutup Goodyear.
![]() |
Kabar pencopotan Allan Loi sebelumnya disampaikan lewat kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja. Kario mengatakan Allan mendatangi dirinya, dan meminta bantuan hukum karena merasa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami dirinya tanpa melalui prosedur yang benar. Allan merasa dirinya dipecat sepihak oleh Goodyear.
"Iya benar, memang seperti itu (Allan mendatangi Kario-Red), ceritanya pada tanggal 2 Agustus 2018 dia seperti biasa ke kantornya di Bogor, Goodyear Indonesia. Lalu di sana (kantor Goodyear Indonesia-Red) Allan bertemu dengan seseorang kewarganegaraan Amerika Serikat yang menjabat atau yang menerima penugasan untuk wilayah Asia Pasifik berkantor di Shanghai," ujar Kario.
"Lalu mereka berbicara. Salah satu diantara mereka, mengatakan kepada Allan, kamu tidak masuk dalam restrukturisasi perusahaan. Lalu Allan disodorkan berkas yang harus ditandatangani, yang isinya pengunduran diri," ujarnya.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?