Baca juga: Ban SUV Baru dari Goodyear |
Kabar ini datang dari kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja. Kario mengatakan Allan mendatangi dirinya, dan meminta bantuan hukum karena merasa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami dirinya tanpa melalui prosedur yang benar. Allan merasa dirinya dipecat sepihak oleh Goodyear.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Lalu mereka berbicara. Salah satu diantara mereka, mengatakan kepada Allan, kamu tidak masuk dalam restrukturisasi perusahaan. Lalu Allan disodorkan berkas yang harus ditandatangani, yang isinya pengunduran diri.
![]() |
Allan kata Kario menolak untuk menandatanganinya.
"Lalu dia tidak bersedia tidak menandatangani itu, kalau biasanya Allan berhubungan dengan Goodyear Global menggunakan email dan Skype, kini sudah tidak bisa akses lagi. Kalau ditanya, hingga saat ini pihak Goodyear atau melalui kuasa hukum mereka mengatakan tidak ada PHK," ujar Kario.
detikOto pun coba mencari konfirmasi ke PT Goodyear Indonesia, melalui Head Communication Wicaksono Soebroto. Namun sayang Wicak belum bisa memberi komentar banyak, mengenai perihal tersebut.
"Saat ini kami belum bisa bicara soal apapun, karena memang belum ada informasi terhadap hal tersebut," ujar Wicak. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis