Lawan Arus di India Dihukum 6 Bulan, Bagaimana dengan Indonesia?

Lawan Arus di India Dihukum 6 Bulan, Bagaimana dengan Indonesia?

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 26 Sep 2018 07:46 WIB
Pemotor lawan arus, kalau sudah begini bikin bete kan? Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pengendara yang hobi lawan arus memang menyebalkan. Selain menyebalkan, pelanggaran lalu lintas itu juga membahayakan bagi pengguna jalan lain.

Pengendara lawan arus itu masih sering kita temukan, apalagi di jalanan-jalanan Ibu Kota. Di India, melawan arus lalu lintas termasuk dalam tindakan kriminal. Tak tanggung-tanggung hukumannya pun enam bulan penjara serta denda sekitar Rp 200 ribuan.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa hukumannya buat pengendara yang hobi melawan arus di Tanah Air. Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang tidak spesifik dikatakan hukuman soal mereka yang hobi lawan arus. Namun para pelawan arus ini dianggap tidak mematuhi rambu lalu lintas.

"Kalau melawan arus berarti melanggar rambu-rambu pasal 287 ayat (1) pidana kurungan 2 bulan denda paling banyak Rp 500.000," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi detikOto, Selasa (25/9/2018).




Setiap pengendara memang harus mematuhi aturan lalu lintas termasuk mematuhi rambu-rambu yang ada.

"Setiap pengendara yang mengemudikan Kendaraan bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan,
b. marka jalan,
c. alat pemberi isyarat lalu lintas,
d. gerakan lalu lintas,
e. berhenti dan parkir,
f. peringatan dengan bunyi dan sinar,
g. kecepatan maksimal atau minimal, dan
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain," tulis pasal 106 ayat 4 UU no.22 tahun 2009.

Ayo Otolovers jangan lawan arus ya! (dry/ddn)

Hide Ads