Siapapun yang berkendara melawan arus bahkan terhitung sebagai tindak kriminal dan harus siap dipenjara selama enam bulan disertai dengan denda sekitar Rp 204 ribu.
Mereka yang melawan arus dan parkir tidak sesuai garis bakalan menjadi perhatian utama kepolisian Pune. Siapapun yang nekat melanggar sebaiknya bersiap untuk mendapatkan hukuman tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buat mengingatkan pengendara, polisi juga bakal secara insentif mengumumkan lewat speaker untuk para pengendara memindahkan kendaraannya yang terparkir secara ganda alias di antara dua garis. Kalau masih nekat dan mengabaikan pelat nomornya akan dicabut.
Baca juga: Viral! Rombongan Fortuner Lawan Arus |
Di India, sepertiga kecelakaan di jalan diakibatkan oleh banyaknya pengendara yang lawan arus. Mungkin tindakan tegas ini bisa lebih efektif jika terus ditegakkan oleh pihak kepolisian setempat serta kesadaran para pengendara.
Mungkin saja Indonesia juga meniru hukuman yang diterapkan India itu. Seperti diketahui masih banyak pengendara yang 'malas' karena harus menempuh jarak lebih jauh untuk sekadar memutar. Mereka justru lebih memilih untuk melawan arus karena dianggap lebih singkat. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Harga Mobil China Ramai-Ramai Turun, Nilai Jual Jadi Anjlok?