Di India, Berkendara Lawan Arus Bisa Dipenjara 6 Bulan

Di India, Berkendara Lawan Arus Bisa Dipenjara 6 Bulan

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 25 Sep 2018 20:59 WIB
Pemotor lawan arus. Foto: Rifkianto Nugroho
Pune - Berkendara melawan arus bukan hanya terjadi di Indonesia. Perilaku melanggar lalu lintas itu juga kerap terjadi di India. Kepolisian Pune, India misalnya cukup keras soal pelanggaran lalu lintas ini.

Siapapun yang berkendara melawan arus bahkan terhitung sebagai tindak kriminal dan harus siap dipenjara selama enam bulan disertai dengan denda sekitar Rp 204 ribu.


Mereka yang melawan arus dan parkir tidak sesuai garis bakalan menjadi perhatian utama kepolisian Pune. Siapapun yang nekat melanggar sebaiknya bersiap untuk mendapatkan hukuman tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip Rushlane, Selasa (25/4/2018), agar aturan ini lebih efektif, pihak kepolisian setempat bakal menyebar tim yang terdiri dari empat, enam, hingga delapan orang. Mereka pun tak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar.

Buat mengingatkan pengendara, polisi juga bakal secara insentif mengumumkan lewat speaker untuk para pengendara memindahkan kendaraannya yang terparkir secara ganda alias di antara dua garis. Kalau masih nekat dan mengabaikan pelat nomornya akan dicabut.


Di India, sepertiga kecelakaan di jalan diakibatkan oleh banyaknya pengendara yang lawan arus. Mungkin tindakan tegas ini bisa lebih efektif jika terus ditegakkan oleh pihak kepolisian setempat serta kesadaran para pengendara.

Mungkin saja Indonesia juga meniru hukuman yang diterapkan India itu. Seperti diketahui masih banyak pengendara yang 'malas' karena harus menempuh jarak lebih jauh untuk sekadar memutar. Mereka justru lebih memilih untuk melawan arus karena dianggap lebih singkat. (dry/ddn)

Hide Ads