Baca juga: Ban SUV Baru dari Goodyear |
Kabar ini datang dari kuasa hukum Allan Loi, Kario Lumbanradja. Kario mengatakan Allan mendatangi dirinya, dan meminta bantuan hukum karena merasa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami dirinya tanpa melalui prosedur yang benar. Allan merasa dirinya dipecat sepihak oleh Goodyear.
Goodyear Foto: dok. Istimewa |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Goodyear Foto: dok. Istimewa |
"Lalu mereka berbicara. Salah satu diantara mereka, mengatakan kepada Allan, kamu tidak masuk dalam restrukturisasi perusahaan. Lalu Allan disodorkan berkas yang harus ditandatangani, yang isinya pengunduran diri.
Allan Loi (kiri) Foto: Ruly Kurniawan |
Allan kata Kario menolak untuk menandatanganinya.
"Lalu dia tidak bersedia tidak menandatangani itu, kalau biasanya Allan berhubungan dengan Goodyear Global menggunakan email dan Skype, kini sudah tidak bisa akses lagi. Kalau ditanya, hingga saat ini pihak Goodyear atau melalui kuasa hukum mereka mengatakan tidak ada PHK," ujar Kario.
detikOto pun coba mencari konfirmasi ke PT Goodyear Indonesia, melalui Head Communication Wicaksono Soebroto. Namun sayang Wicak belum bisa memberi komentar banyak, mengenai perihal tersebut.
"Saat ini kami belum bisa bicara soal apapun, karena memang belum ada informasi terhadap hal tersebut," ujar Wicak. (lth/ddn)












































Goodyear Foto: dok. Istimewa
Goodyear Foto: dok. Istimewa
Allan Loi (kiri) Foto: Ruly Kurniawan
Komentar Terbanyak
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta
Apakah Pertalite Mengandung Etanol?