Pemerintah Beri Syarat buat Importir Kendaraan Mewah

Pemerintah Beri Syarat buat Importir Kendaraan Mewah

Ruly Kurniawan - detikOto
Kamis, 06 Sep 2018 14:25 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Pengendalian impor mobil mewah (di atas 3.000 cc) ditargetkan mampu menekan impor otomotif sampai dengan US$ 700 juta atau sekitar Rp 10,3 triliun. Rata-rata impor kendaraan tahun lalu mencapai US$ 3,3 miliar.

"Impor otomotif kami targetkan berkurang minimal US$ 700 juta (Rp 10,3 triliun). Itu target kita," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika di Jakarta.

Pemerintah memberikan syarat kepada produsen otomotif yang ini memasarkan produknya di Indonesia yakni seperti melakukan investasi. Jadi, sebelum masuk ke Indonesia Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan seleksi ketat terlebih dahulu. "Ya kalau memang dia mau investasi, kita akan berikan (perizinan untuk berjualan di Indonesia). Karena banyak juga yang mau investasi, kok," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau, kalau semisalkan kendaraan itu diimpor oleh importir umum kita sampaikan kepada mereka agar komunikasikan ke APM (Agen Pemegang Merek) terkait untuk menjual produk kita disana seperti oli, velg, ban, dan lainnya. Jadi ada timbal baliknya. Kalau memang itu bisa dilakukan, kita jadikan bahan pertimbangan (untuk masuk ke Indonesia)," lanjutnya.

Kementerian juga akan menganalisa sepak terjang merek terkait tentang ekspor dan impornya. "Kalau seumpama bagus, kita kurangi dikit lah, begitu umpamanya," kata Putu.

Pembatasan tersebut diberlakukan melalui TPT atau Tanda Pendaftaran Tipe kendaraan bermotor. Dokumen tersebut merupakan persyaratan penting untuk keperluan importasi yang ditunjukkan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).

Jadi, sebelum mobil atau motor impor masuk maupun diproduksi, mereka harus melakukan uji tipe terlebih dahulu. Kemudian bila dinyatakan lulus, Kementerian akan mengeluarkan TPT untuk bisa produksi maupun impor kendaraan terkait. "Pembatasannya melalui pemberian TPT. Kalau TPT-nya tidak ada, tidak di approve, kan tidak bisa masuk Indonesia," tutup Putu. (ruk/ddn)

Hide Ads