Baru-baru ini ramai di sosial media soal spanduk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kalau tidak meregistrasi ulang 2 tahun setelah masa berlakunya habis.
Bukan hoax, hal itu benar adanya. Hanya saja belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bayu pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan data yang valid soal kendaraan yang belum registrasi setelah 2 tahun STNK-nya habis. Registrasi ulang yang dimaksud adalah jika STNK 5 tahunan yang harus diperpanjang sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 pasal 70 ayat 1. Dalam pasal tersebut tertulis, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sehingga kalau Otolovers tak memperpanjang dalam jangka waktu 2 tahun usai masa berlaku STNK 5 tahunan habis maka kendaraan menjadi bodong.
"Kita lagi melakukan kajian mendalam kan nggak semudah membalikkan telapak tangan. Kalau kita main hapuskan kan nggak bisa," lanjut Bayu.
Setiap kendaraan bermotor memang harus diregistrasi. Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 menerangkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," tulis pasal tersebut. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar