Untuk urusan pajak sering kali pemilik bermain curang. Salah satu trik yang digunakan adalah dengan mengatasnamakan mobil mahal bukan atas nama sang pembeli melainkan orang lain. Salah satunya seperti Lamborghini yang surat-suratnya tertera alamat rumah di gang sempit.
Baca juga: Memang Bisa Beli Ferrari Cs Tanpa DP? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan detikNews, rumah Dedeh berada di Pedongkelan Nomor 23 RT 3 RW 13 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas pemungut pajak yang mendatangi baru menyadari bahwa nama Dedeh hanya digunakan oleh bosnya untuk membeli sebuah mobil Lamborghini.
Rudy Salim, Presiden Direktur Prestige Image Motorcars sebagai importir mobil-mobil mewah, menegaskan bahwa tidak semua pemilik mobil super lari dari kewajiban membayar pajak. Rudy juga tergabung dalam komunitas supercar di Jakarta. Rudy selalu mengingatkan rekannya untuk mengikuti semua regulasi dan aturan yang berlaku di Indonesia seperti pajak dan tata tertib lalu lintas.
Baca juga: Pengendara Mobil Super Suka Ugal-ugalan? |
"Dalam komunitas kami selalu mengingatkan ketika sebelum touring dalam kota atau luar kota STNK dipastikan sudah dibayar, pastikan keamanan berkendara seperti safety belt, dan tidak mengkonsumsi alkohol," ujar Rudy yang ditemui saat launching Lamborghini Huracan di Pluit, Jakarta Utara (23/8/2018).
Namun, dia tidak menyangkal memang adanya oknum-oknum yang berusaha kabur dari kewajiban mereka sebagai warga dan penduduk Indonesia. Menghindari pajak, misalnya. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?